Breaking News

Radio Player

Loading...

Jual Sabu Via Medsos,Seorang Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Minggu, 12 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bantaeng,DNID.co.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Golongan I dengan modus penjualan online via sosial media.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil meringkus AK (34), lantaran tertangkap basah saat sedang memaket Sabu di kediamannya.

ads

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H.,  menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di rumah pelaku yang terletak di Jalan Lingkar Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Katim Sarkodes Ipda Yulianto Saiful, langsung bergerak melakukan aksi penggerebekan dikediaman pelaku AK (43) pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.

“Tim mendapati AK (34) sedang memaket Sabu di dalam kamarnya,” jelas AKP Hendra Firdaus, Sabtu (11/10).

Setelah terduga pelaku diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar tersebut dan berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa saset Sabu dengan berat total 10 gram.

Selain itu, timnya juga berhasil menyita dua timbangan digital, tempat Sabu, perlengkapan pemaketan (lakban, pipet, saset kosong), empat buah buku tabungan dan enam buah ATM, yang digunakan untuk transaksi ilegal beserta satu handphone Android dan Tab Android yang digunakan untuk pemesanan.

Usai Lel. AK dan barang bukti diamankan, petugas langsung menggiring pelaku ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, AK (34) mengakui Sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan modus operandi penjualannya yang menggunakan teknologi online via sosial media untuk menghindari kontak langsung.

“Pelaku mengakui melakukan penjualan dengan sistem tempel,” ungkap AKP Hendra Firdaus.

Yang mengejutkan kata Hendra, pemesanan Sabu juga dilakukan pelaku melalui pesan di aplikasi WA dan Instagram sementara pasokan Sabu diperoleh dari akun Instagram lain.” terangnya

Saat ini, AK (34) telah diamankan di Polres Bantaeng. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I melebihi 5 gram.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga akan melengkapi berkas penyidikan dan mengirim barang bukti ke Labfor guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba yang tanpa henti dan terus menerus melakukan penindakan terhadap lingkaran peredaran narkotika di butta toa.

“Semoga dengan kegigihan dan kesabaran petugas dalam melaksanakan tugas dilapangan, bisa lebih maksimal lagi dalam penanganan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ini,” ujar AKBP Pras

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Polres Bantaeng

Berita Terkait

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi
Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos
Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras
Jaringan Narkoba Terungkap:Kurir Sabu Dicokok di Bandara Sultan Hasanuddin
Pengurusan Sertifikat Diduga Bermasalah, Dana Rp117 Juta Warga Bantaeng Tak Kunjung Dikembalikan Oknum Notaris
Polres Jeneponto Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tiga Pelaku Dibekuk di Dua Kabupaten
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima
Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:35 WITA

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 November 2025 - 09:40 WITA

Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos

Minggu, 16 November 2025 - 09:21 WITA

Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras

Sabtu, 15 November 2025 - 12:10 WITA

Jaringan Narkoba Terungkap:Kurir Sabu Dicokok di Bandara Sultan Hasanuddin

Sabtu, 15 November 2025 - 02:56 WITA

Pengurusan Sertifikat Diduga Bermasalah, Dana Rp117 Juta Warga Bantaeng Tak Kunjung Dikembalikan Oknum Notaris

Jumat, 14 November 2025 - 17:58 WITA

Polres Jeneponto Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tiga Pelaku Dibekuk di Dua Kabupaten

Jumat, 14 November 2025 - 11:04 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima

Kamis, 13 November 2025 - 22:07 WITA

Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 Nov 2025 - 15:00 WITA