Bulukumba, dnid.co.id – Satreskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian sopir pete-pete asal Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba,Iptu Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“ Malah sudah penetapan tersangka. Terduga tersangka berinisial S,” ujar AKP Andi Rifki, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil autopsi korban serta keterangan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Luka-luka (korban) diduga diakibatkan saat korban diseret dan terbentur di tangga rumah pelaku. Ada dugaan kesengajaan menyeret korban sehingga mengalami beberapa benturan di tangga rumah pelaku, saat pelaku ingin memindahkan korban,” jelasnya.
Langkah penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/128/X/Res.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, subs Pasal 359 KUHP, jo Pasal 531 KUHP, yang terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di Dusun Bingkarongo, Desa Bonto Matene.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Oktober 2025 yang menyimpulkan peristiwa itu memenuhi unsur penganiayaan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk warga sekitar dan orang-orang terakhir yang berinteraksi dengan korban.
Korban S ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan rumah warga berinisial ERW pada 22 September 2025. Luka-luka pada tubuh korban memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban kekerasan.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























