Breaking News

Radio Player

Loading...

Bawa 33 Busur, 4 Pemuda Diciduk Jatanras Polres Maros di Lau

Senin, 17 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,DNID.co.id – Empat pemuda diamankan terkait kepemilikan busur panah, dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing pelaku berinisial R 13 tahun, F 16 tahun, S 20 tahun dan A 21 tahun.

Para pemuda tersebut diamankan di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Minggu (16/11/2025), saat unit Jatanras Polres Maros melakukan patroli di wilayah Kabupaten Maros pada dini hari.

“Para pemuda ini diamankan saat unit Jatanras sedang melakukan patroli, dimana saat itu petugas mendapati mereka sedang nongkrong dan diketahui sebagian dari mereka anggota geng motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah senjata tajam berupa busur,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

Iptu Ridwan menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas. Ia menyebut pihaknya tidak mentolerir hal-hal yang meresahkan, terlebih kepemilikan senjata tajam.

ads

“Dari penangkapan ini petugas menyita 6 ketapel/pelontar, 33 anak panah busur, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros. Mereka terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pembuatan, membawa dan menguasai senjata tajam (sajam).

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya kembali aksi serupa yang dapat membahayakan warga. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA