Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Kamis, 15 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea resmi menetapkan tersangka (YS),terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam yang terjadi di lingkungan sarroanging,Kec.Tamalatea,Kab.JENEPONTO, jumat (9/1/2026) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita malam. Penetapan Tersangka (YS) digelar di Mapolsek Tamalatea, Rabu (14/1/2026) kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka (YS) mulanya melakukan pengancaman menggunakan sajam berupa badik dalam kondisi mabuk, kemudian mendatangi korban dengan memasuki rumah korban dan hendak menikam korban, beruntung korban menghindar, dan lansung melaporkan kejadian tersebut, di Polsek Tamalatea.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah badik

ads

Dikonfirmasi media ini, Kapolsek Tamalatea Iptu Haripuddin S.H membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ada surat perintah penahanannya dan sekarang tersangka sudah dalam sel tahanan,” ucap Kapolsek Tamalatea.

Dari kejadian tersebut, Kapolsek Tamalatea menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan,jika terjadi suatu kejahatan khususnya di wilayah hukum polsek Tamalatea, demi  menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12/1951 tentang kepemilikan dan pengguna sajam Tanpa hak,  Subs Pasal 448 Undang undang No.1 tahun 2023 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Rachmat

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Polsek Tamalatea

Berita Terkait

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:21 WITA

Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA