Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, DNID.co.id — Polda Kepulauan Riau menangkap dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan di Kota Batam.

 

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan para pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. “Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

 

Pelaku berinisial I dan YK. Keduanya ditangkap setelah penyidik menerima informasi terkait adanya calon PMI non prosedural hendak diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

 

Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga calon PMI yang hendak diberangkatan secara non prosedural berinisial NA dan J.

 

“Dari pengakuan calon PMI ini, mereka diurus keberangkatannya oleh dua pelaku ini (I dan YK),” ujar Dirreskrimum. Ia menyebut, modus operandi para tersangka yakni memberangkatkan calon PMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor.

 

“Jadi berangkat pakai sponsor, nanti seluruh biaya perjalanan diganti melalui pemotongan gaji setelah bekerja di luar negeri,” ujar Dirreskrimum.

 

Berdasarkan keterangan para korban tersebut, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memburu para pelaku yang diketahui telah melarikan diri keluar Batam.

 

“Penangkapan dilakukan di Lombok Barat, pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dirreskrimum.

 

Dalam penindakan ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional dari Batam ke Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan calon PMI ilegal.

 

Dengan barang bukti tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA