BPK Bongkar Dugaan Mark-Up Rp851 Juta Jamuan Tamu Pemkab Gowa TA 2024, Langgar Perbub tentang Standar Harga Maksimal
Gowa, dnid.co.id – Pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp851.360.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa. Dalam laporan itu disebutkan, Pemkab Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp660,75 miliar, dengan realisasi Rp621,20 miliar atau 94,01 persen. Dari jumlah tersebut, Rp15,37 miliar di antaranya digunakan untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu.
Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak patuh aturan. Padahal, Pemkab Gowa telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, yang secara tegas membatasi biaya konsumsi makan rapat dan jamuan tamu sebesar Rp45.000 per orang per sekali kegiatan.
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan, terdapat 108 kegiatan jamuan tamu di Sekretariat Daerah yang realisasinya melebihi SHS. Harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang dalam satu kali kegiatan.
Dari dua penyedia jasa, BPK mencatat total belanja mencapai Rp4,57 miliar, yang seharusnya hanya dibenarkan senilai Rp3,72 miliar sesuai SHS. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta.
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan, terdapat 108 kegiatan jamuan tamu di Sekretariat Daerah yang realisasinya melebihi SHS. Harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang dalam satu kali kegiatan.
Dari penyedia jasa, BPK mencatat total belanja mencapai Rp4,57 miliar, yang seharusnya hanya dibenarkan senilai Rp3,72 miliar sesuai SHS. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta.
Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Masalah
BPK menilai kelebihan pembayaran ini tidak semata-mata kesalahan administratif, melainkan akibat lemahnya pengendalian internal. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal melakukan pengawasan, sementara PPK SKPD lalai memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, Pejabat Penandatangan Kontrak disebut tidak memedomani standar biaya saat melakukan pemesanan konsumsi jamuan tamu, meskipun ketentuan tersebut bersifat mengikat dan menjadi batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Praktik pemesanan yang dilakukan satu kali dalam setahun untuk masing-masing penyedia dengan harga mengikuti e-katalog dan SIPD juga dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar, ketika nilai satuannya jelas bertentangan dengan SHS yang berlaku.
BPK Perintahkan Pengembalian ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan pemulihan kerugian daerah. Bupati Gowa menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK meminta Bupati Gowa memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengendalian belanja, meningkatkan verifikasi pertanggungjawaban, serta memastikan seluruh pejabat terkait mematuhi standar biaya yang telah ditetapkan.
Hal yang paling krusial, kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000 wajib diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa pelanggaran standar harga, sekecil apa pun per satuan, dapat bermuara pada kebocoran anggaran dalam skala besar. Publik kini menunggu, apakah rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali hanya menjadi catatan rutin dalam laporan pemeriksaan tahunan.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) GowaH. ANDY AZIS PETER, S.H., M.Si terus dilakukan secara berturut-turut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan klarifikasi belum mendapat respons.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BPK Bongkar Dugaan Mark-Up Rp851 Juta Jamuan Tamu Pemkab Gowa TA 2024, Langgar Perbub tentang Standar Harga Maksimal
KAMIS, 5 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id - Pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp851.360.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa. Dalam laporan itu disebutkan, Pemkab Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp660,75 miliar, dengan realisasi Rp621,20 miliar atau 94,01 persen. Dari jumlah tersebut, Rp15,37 miliar di antaranya digunakan untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu.
Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak patuh aturan. Padahal, Pemkab Gowa telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, yang secara tegas membatasi biaya konsumsi makan rapat dan jamuan tamu sebesar Rp45.000 per orang per sekali kegiatan.
Harga Melebihi Batas, Selisih Ratusan Juta
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan, terdapat 108 kegiatan jamuan tamu di Sekretariat Daerah yang realisasinya melebihi SHS. Harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang dalam satu kali kegiatan.
Dari dua penyedia jasa, BPK mencatat total belanja mencapai Rp4,57 miliar, yang seharusnya hanya dibenarkan senilai Rp3,72 miliar sesuai SHS. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta.
Harga Melebihi Batas, Selisih Ratusan Juta
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan, terdapat 108 kegiatan jamuan tamu di Sekretariat Daerah yang realisasinya melebihi SHS. Harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang dalam satu kali kegiatan.
Dari penyedia jasa, BPK mencatat total belanja mencapai Rp4,57 miliar, yang seharusnya hanya dibenarkan senilai Rp3,72 miliar sesuai SHS. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta.
Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Masalah
BPK menilai kelebihan pembayaran ini tidak semata-mata kesalahan administratif, melainkan akibat lemahnya pengendalian internal. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal melakukan pengawasan, sementara PPK SKPD lalai memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, Pejabat Penandatangan Kontrak disebut tidak memedomani standar biaya saat melakukan pemesanan konsumsi jamuan tamu, meskipun ketentuan tersebut bersifat mengikat dan menjadi batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Praktik pemesanan yang dilakukan satu kali dalam setahun untuk masing-masing penyedia dengan harga mengikuti e-katalog dan SIPD juga dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar, ketika nilai satuannya jelas bertentangan dengan SHS yang berlaku.
BPK Perintahkan Pengembalian ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan pemulihan kerugian daerah. Bupati Gowa menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK meminta Bupati Gowa memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengendalian belanja, meningkatkan verifikasi pertanggungjawaban, serta memastikan seluruh pejabat terkait mematuhi standar biaya yang telah ditetapkan.
Hal yang paling krusial, kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000 wajib diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa pelanggaran standar harga, sekecil apa pun per satuan, dapat bermuara pada kebocoran anggaran dalam skala besar. Publik kini menunggu, apakah rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali hanya menjadi catatan rutin dalam laporan pemeriksaan tahunan.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) GowaH. ANDY AZIS PETER, S.H., M.Si terus dilakukan secara berturut-turut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan klarifikasi belum mendapat respons.