Penyidik–Kanit–Humas Polres Gowa Kompak Bungkam, Publik Menanti Kejelasan Penghentian Kasus Pengancaman Parang

Gowa, dnid.co.id – Polemik penghentian kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Gowa semakin mengundang perhatian publik. Pasalnya, ketika dimintai penjelasan, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa mengarahkan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Gowa. Namun hingga kini, pihak Humas juga belum memberikan tanggapan resmi.

Sebelumnya, kasus yang dilaporkan warga berinisial HGS (39) tersebut dihentikan setelah sekitar empat bulan penanganan. Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pidana.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Aipda Taufik Akbar selaku penyidik yang menangani perkara. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muh. Alfian membenarkan bahwa pelapor telah menerima SP2HP. Namun ketika ditanya mengenai dasar atau pertimbangan hukum penghentian perkara, ia tidak memberikan penjelasan dan meminta agar konfirmasi diarahkan ke Humas Polres Gowa.

“Konfirmasinya ke Humas. Nanti kami berikan datanya ke Humas ya, Bang,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini menghubungi Kasi Humas Polres Gowa  Iptu Kusman Jaya melalui pesan dan telepon whatsapp guna memperoleh penjelasan resmi institusi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapatkan respons.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam penanganan perkara. Di satu sisi, Kanit mengarahkan konfirmasi kepada Humas sebagai pintu resmi penyampaian informasi. Di sisi lain, Humas yang diharapkan memberikan penjelasan justru belum menyampaikan tanggapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengancaman menggunakan parang tersebut dihentikan oleh Satreskrim Polres Gowa dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana. Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari korban, keluarga korban, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Publik kini menanti kejelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari penghentian perkara tersebut, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Simpan Gambar:

Rabu, 11 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Penyidik, Kanit, dan Kasi Humas Polres Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aksi Nekat Lawan Polisi,Kelompok Pemuda di Maros Saat Pestanya Dibubarkan
Lewat Patroli Humanis, Polres Luwu Tekan Tawuran Antar Kelompok
Pengembangan Kasus Beruntun Ungkap Jaringan Kecil Sabu di Pangkalpinang Secara Cepat
Jaringan Narkoba Terendus, Mahasiswa Diamankan Bersama Barang Bukti
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Belo Laut Ditangkap
Cegah Geng Motor dan Balap Liar di Makassar,Polisi Intensifkan Patroli Malam
Ribut di Antang Raya, Mengaku Anggota Berujung Diciduk Polisi
Polisi Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Subuh, Dua Pelaku Remaja Langsung Diamankan
Berita ini 83 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:05 WITA

Aksi Nekat Lawan Polisi,Kelompok Pemuda di Maros Saat Pestanya Dibubarkan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:42 WITA

Pengembangan Kasus Beruntun Ungkap Jaringan Kecil Sabu di Pangkalpinang Secara Cepat

Senin, 4 Mei 2026 - 18:33 WITA

Jaringan Narkoba Terendus, Mahasiswa Diamankan Bersama Barang Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 08:32 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Belo Laut Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WITA

Cegah Geng Motor dan Balap Liar di Makassar,Polisi Intensifkan Patroli Malam

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WITA

Ribut di Antang Raya, Mengaku Anggota Berujung Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:13 WITA

Polisi Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Subuh, Dua Pelaku Remaja Langsung Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 03:57 WITA

Polsek, Babinsa, dan FKPM Temui Keluarga Korban Penikaman di Tompobulu

Berita Terbaru