Puluhan Bal Rokok Ilegal Lolos Razia, Diduga Oknum Polres Gowa Sebut “Taruna Pimpinan”

GOWA, dnid.co.id — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak sekadar persoalan pelanggaran cukai. Kasus ini mulai menyeret dugaan pembiaran sistematis hingga perlindungan oleh oknum aparat kepolisian, menyusul serangkaian informasi lapangan yang menunjukkan lemahnya penindakan meski bukti pelanggaran terang-benderang.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar luas dan terbuka di kios-kios pedagang kaki lima di berbagai titik di Kabupaten Gowa. Dengan harga eceran sekitar Rp16.000 per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal—produk ini nyaris tanpa hambatan memasuki pasar, seolah kebal dari razia aparat.

Sejumlah pedagang mengaku rokok SMITH dipasok secara rutin oleh sales rokok. Anehnya, meski dijual tanpa pita cukai, para pedagang menyebut tak pernah mendapat tindakan hukum berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum?

Indikasi pembiaran semakin menguat setelah diperoleh informasi bahwa sekitar Oktober 2025, diduga personel lalu lintas di wilayah Gowa dilaporkan sempat menghentikan dua unit mobil bermuatan puluhan bal rokok SMITH. Namun alih-alih diproses sesuai hukum, penindakan itu diduga dihentikan secara sepihak.

Berdasarkan keterangan yang diterima, diduga seorang perwira di lingkungan Polres Gowa disebut menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan tersebut dilepaskan. Alasan yang disampaikan diduga menyebut muatan rokok tersebut sebagai milik “taruna pimpinan”. Perintah itu membuat dua kendaraan bermuatan rokok ilegal tersebut bebas melanjutkan perjalanan, tanpa penyitaan maupun proses hukum.

Peristiwa serupa juga diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng. Informasi yang dihimpun menyebutkan personel sempat mendatangi sebuah lokasi di Panciro yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok SMITH. Saat dimintai dokumen resmi, pemilik lokasi disebut tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas barang.

Namun lagi-lagi, penindakan urung dilakukan. Personel Polsek Bajeng diduga menerima panggilan dari anggota Unit II (Ekonomi) Sat Intelkam Polres Gowa yang meminta agar lokasi tersebut tidak diganggu, dengan dalih yang sama: “taruna pimpinan”. Tak lama setelah arahan itu, petugas disebut meninggalkan lokasi.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi struktural yang membuat penegakan hukum atas rokok ilegal merek SMITH mandek di lapangan. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan kejahatan serius yang secara langsung merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ironisnya, ancaman hukum tersebut seolah tak berlaku dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berulang kali menghubungi Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah serta Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, keduanya belum memberikan respons.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 14 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Temuan di Lapangan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 837 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru