Makassar, dnid.co.id – Perkembangan laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga Kota Makassar, Zaenal, terhadap seorang oknum notaris hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Zaenal mengaku kecewa karena laporannya yang telah disampaikan sejak 17 Oktober 2025 di Polrestabes Makassar diduga mandek tanpa kejelasan penanganan.
Zaenal sebelumnya melaporkan notaris berinisial M.K. terkait dugaan penipuan dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

Kepada wartawan, Zaenal mengeluhkan bahwa sejak laporan tersebut dibuat, ia belum menerima perkembangan berarti dari pihak penyidik. Padahal, menurutnya, seluruh bukti dan keterangan yang diminta telah ia serahkan.
“Saya sudah melapor sejak Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya berharap laporan saya diproses secara serius,” ujar Zaenal, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya mendatangi kantor notaris di kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 14 Juli 2022 untuk mengurus Akta Jual Beli tanah. Saat itu ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp24,5 juta sebagai biaya pengurusan dokumen yang dijanjikan selesai dalam waktu satu bulan.

Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Merasa dirugikan, Zaenal akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Zaenal berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum.
“Saya ini hanya buruh harian. Uang Rp24 juta itu sangat berarti bagi saya. Saya berharap ada keadilan dan laporan saya tidak berhenti begitu saja,” katanya.
Saat dikonfirmasi, penyidik di Polrestabes Makassar yang menangani laporan tersebut memberikan tanggapan singkat. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab,
“Boleh ke kantor besok, Pak,” jawabnya singkat.
























