Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama eks Kapolsek Barombong, AKP Saharuddin, kembali menuai sorotan. Hingga kini, proses banding sidang etik terhadap perwira polisi tersebut belum juga menemui titik terang di Polda Sulawesi Selatan, meski kerugian para korban disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Bahkan tampaknya Polda Sulsel belum memiliki ketegasan untuk memberikan sanksi berat kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat. Apalagi oknum tersebut sempat menyebut uang tersebut untuk atasan di Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku diduga memanfaatkan nama besar institusi Polri untuk meyakinkan korban. Modus yang digunakan yakni menjanjikan kelulusan tes masuk kepolisian dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.
Salah satu korban, Andi Sunardi, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp740 juta setelah percaya pada janji AKP Saharuddin dan seorang pria bernama Rudi.
“Uang itu diserahkan karena dijanjikan bisa meloloskan anggota keluarga masuk polisi. Bahkan disebutkan uang itu untuk diberikan kepada atasan di Mabes Polri,” ungkap Andi Sunardi.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir ke sidang etik Propam Polda Sulsel. Namun proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Saharuddin hingga kini belum terlaksana karena yang bersangkutan mengajukan banding.
Kondisi itu memicu kekecewaan para korban. Mereka menduga proses banding sengaja diulur-ulur agar AKP Saharuddin dapat lebih dahulu memasuki masa pensiun.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan sidang bandingnya. Saya berharap Kapolda Sulsel dan Kapolri memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” tegas Andi Sunardi.
Ia menilai lambannya proses etik memberi kesan seolah ada pembiaran terhadap oknum yang diduga telah mencoreng nama institusi kepolisian.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal uang korban, tapi juga marwah institusi,” tambahnya.
Korban lainnya, H. Andika, juga mengaku mengalami kerugian sangat besar, yakni mencapai Rp1,6 miliar lebih. Ia menyebut modus yang digunakan sama, yakni janji meloloskan peserta dalam seleksi kepolisian.
Meski laporan telah masuk di Polrestabes Makassar, H. Andika mengaku hingga kini belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Sampai sekarang laporan saya belum ada titik terang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum diamankannya Rudi yang disebut ikut berperan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Orangnya masih berkeliaran. Bahkan uang itu ada yang ditransfer melalui rekening anaknya yang mengajar di Makassar,” beber H. Andika.
Merasa penanganan perkara berjalan lamban, H. Andika menegaskan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di Sulsel.
“Saya akan mengadu ke Mabes Polri supaya kasus ini benar-benar diatensi. Jangan sampai masyarakat kecil mencari keadilan malah dipersulit,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal dan memulihkan kepercayaan publik. Terlebih, dugaan penipuan dilakukan dengan membawa-bawa nama pejabat di tubuh kepolisian untuk meyakinkan korban.
Publik kini menunggu ketegasan Polda Sulsel dalam menuntaskan proses etik maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id - Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama eks Kapolsek Barombong, AKP Saharuddin, kembali menuai sorotan. Hingga kini, proses banding sidang etik terhadap perwira polisi tersebut belum juga menemui titik terang di Polda Sulawesi Selatan, meski kerugian para korban disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Bahkan tampaknya Polda Sulsel belum memiliki ketegasan untuk memberikan sanksi berat kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat. Apalagi oknum tersebut sempat menyebut uang tersebut untuk atasan di Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku diduga memanfaatkan nama besar institusi Polri untuk meyakinkan korban. Modus yang digunakan yakni menjanjikan kelulusan tes masuk kepolisian dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.
Salah satu korban, Andi Sunardi, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp740 juta setelah percaya pada janji AKP Saharuddin dan seorang pria bernama Rudi.
“Uang itu diserahkan karena dijanjikan bisa meloloskan anggota keluarga masuk polisi. Bahkan disebutkan uang itu untuk diberikan kepada atasan di Mabes Polri,” ungkap Andi Sunardi.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir ke sidang etik Propam Polda Sulsel. Namun proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Saharuddin hingga kini belum terlaksana karena yang bersangkutan mengajukan banding.
Kondisi itu memicu kekecewaan para korban. Mereka menduga proses banding sengaja diulur-ulur agar AKP Saharuddin dapat lebih dahulu memasuki masa pensiun.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan sidang bandingnya. Saya berharap Kapolda Sulsel dan Kapolri memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” tegas Andi Sunardi.
Ia menilai lambannya proses etik memberi kesan seolah ada pembiaran terhadap oknum yang diduga telah mencoreng nama institusi kepolisian.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal uang korban, tapi juga marwah institusi,” tambahnya.
Korban lainnya, H. Andika, juga mengaku mengalami kerugian sangat besar, yakni mencapai Rp1,6 miliar lebih. Ia menyebut modus yang digunakan sama, yakni janji meloloskan peserta dalam seleksi kepolisian.
Meski laporan telah masuk di Polrestabes Makassar, H. Andika mengaku hingga kini belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Sampai sekarang laporan saya belum ada titik terang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum diamankannya Rudi yang disebut ikut berperan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Orangnya masih berkeliaran. Bahkan uang itu ada yang ditransfer melalui rekening anaknya yang mengajar di Makassar,” beber H. Andika.
Merasa penanganan perkara berjalan lamban, H. Andika menegaskan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di Sulsel.
“Saya akan mengadu ke Mabes Polri supaya kasus ini benar-benar diatensi. Jangan sampai masyarakat kecil mencari keadilan malah dipersulit,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal dan memulihkan kepercayaan publik. Terlebih, dugaan penipuan dilakukan dengan membawa-bawa nama pejabat di tubuh kepolisian untuk meyakinkan korban.
Publik kini menunggu ketegasan Polda Sulsel dalam menuntaskan proses etik maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.