Bantaeng, DNID.co.id – Pemuda LIRA melaporkan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sahabuddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus perobohan rumah dinas guru (rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Sahabuddin yang juga sebagai Ketua Satgas MBG menegaskan bahwa laporan LIRA ke penegak hukum disebut cacat prosedur.
“Pertama, lembaga pemuda LIRA itu ilegal (tidak terdaftar) di Kesbangpol, laporannya cacat,” tegas Sahabuddin kepada DNID.co.id, Sabtu lalu (16/5/2206).
“Sebagai ketua satgas saya fungsi koordinasi pusat dan instansi terkait di daerah, dan membantu menyelesaikan masalah jika ada hambatan pelaksanaan pembangunan SPPG di daerah,” terangnya.
“Jadi saya hanya jalankan tugas percepatan pemenuhan gizi terutama yang tidak terjangkau SPPG dalam kota,” tambahnya.
Sahabuddin menyatakan pihak ketiga tersebut bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya termasuk membayar ganti rugi. Proses administrasinya diklaim tengah berproses.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan pagar sekolah yang diduga dilakukan tanpa mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat dua objek aset berbeda, rumah dinas yang bersumber dari APBN serta pagar sekolah yang dibangun melalui APBD, yang dibongkar dalam rentang 22 hingga 25 Maret 2026. Kedua aset tersebut diduga hilang tanpa proses administrasi yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Polemik ini juga semakin menguat setelah sebelumnya organisasi mahasiswa PC SEMMI Bantaeng, memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, aktivis Andi Sofyan Hakim juga menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah. Tanpa prosedur tersebut, tindakan pembongkaran berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng, DNID.co.id - Pemuda LIRA melaporkan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sahabuddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus perobohan rumah dinas guru (rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Sahabuddin yang juga sebagai Ketua Satgas MBG menegaskan bahwa laporan LIRA ke penegak hukum disebut cacat prosedur.
"Pertama, lembaga pemuda LIRA itu ilegal (tidak terdaftar) di Kesbangpol, laporannya cacat," tegas Sahabuddin kepada DNID.co.id, Sabtu lalu (16/5/2206).
Ia mengatakan bahwa pembongkaran aset negara tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga ia mengaku tidak terlibat dalam persoalan itu.
"Kedua, pembongkaran itu dilakukan oleh pihak ke- 3 (tidak ada hubungannya ke saya)," ungkapnya.
Sahabuddin menjelaskan bahwa tugasnya sebagai ketua Satgas hanya menjalankan fungsi koordinasi di tingkat pusat hingga instansi di daerah.
"Sebagai ketua satgas saya fungsi koordinasi pusat dan instansi terkait di daerah, dan membantu menyelesaikan masalah jika ada hambatan pelaksanaan pembangunan SPPG di daerah," terangnya.
"Jadi saya hanya jalankan tugas percepatan pemenuhan gizi terutama yang tidak terjangkau SPPG dalam kota," tambahnya.
Sahabuddin menyatakan pihak ketiga tersebut bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya termasuk membayar ganti rugi. Proses administrasinya diklaim tengah berproses.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan pagar sekolah yang diduga dilakukan tanpa mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat dua objek aset berbeda, rumah dinas yang bersumber dari APBN serta pagar sekolah yang dibangun melalui APBD, yang dibongkar dalam rentang 22 hingga 25 Maret 2026. Kedua aset tersebut diduga hilang tanpa proses administrasi yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Polemik ini juga semakin menguat setelah sebelumnya organisasi mahasiswa PC SEMMI Bantaeng, memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, aktivis Andi Sofyan Hakim juga menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah. Tanpa prosedur tersebut, tindakan pembongkaran berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.