Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Ponsel Siswi SMP hingga Terseret

Makassar, DNID.co.id – Tim Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abd. Latif, S.Sos., didampingi Panit 2 Opsnal Aipda Dedy Arseto bersama anggotanya, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AR (24), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Nuri Baru, Kota Makassar, dan TRI (26), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, awalnya petugas berhasil mengamankan AR yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi kejahatan berlangsung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian kembali berhasil menangkap TRI yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang merampas telepon genggam korban.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Tamalate dengan dukungan Resmob Polda Sulsel pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Bajiminasa 2 Dalam, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,” ujar Kompol Muh. Thamrin, Rabu (03/06/2026).

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi Jambret dengan merampas telepon genggam milik seorang pelajar perempuan di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Akibat aksi tersebut, korban sempat Terseret setelah mempertahankan telepon genggam yang berada di tangannya. Kejadiannya pada Rabu, (22/04/2026).

“AR berperan sebagai pengendara motor, sementara TRI bertugas merampas telepon genggam milik korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa saat kejadian korban sedang berjalan kaki sepulang sekolah sambil memegang telepon genggamnya. Kedua pelaku kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang berada di tangan korban sebelum melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e warna hitam milik korban telah dijual oleh para pelaku dengan harga Rp250.000. Sementara sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan telah ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Tamalate menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Tamalate.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 3 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA