Tak Disangka Ibu dan Anak di Bantaeng, Sekongkol Curi Uang Mahar Keluarga,Rp55 Juta Raib
Bantaeng,DNID .co.id – Seorang ibu di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisial BS (55) bersama anak perempuannya HA (29) ditangkap polisi karena mencuri uang mahar keluarganya sebesar Rp55 Juta.
Aksi kompak mencuri uang panai dilakukan ibu dan anak ini terjadi, Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah keluarganya bernama Museng (62) di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng.
BS dan HA berhasil ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 01.30 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim ResmobPolres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya,uang mahar sebesar Rp 55 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah sekitar pukul 10.00 Wita, diketahui hilang.
Gunawan menyebutkan korban dan keluarga baru menyadari uang tersebut raib ketika hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil.
“Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak,” ujar Gunawan, Rabu (10/6).
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
“Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya,” jelasnya.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Kata Gunawan, selain menangkap keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp 50 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban,” terangnya.
BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp 10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Selain itu, sebagian uang lainnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 10 juta,” cetusnya.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
“Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tak Disangka Ibu dan Anak di Bantaeng, Sekongkol Curi Uang Mahar Keluarga,Rp55 Juta Raib
KAMIS, 11 JUNI 2026
Bantaeng,DNID .co.id - Seorang ibu di Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisial BS (55) bersama anak perempuannya HA (29) ditangkap polisi karena mencuri uang mahar keluarganya sebesar Rp55 juta.
Aksi kompak mencuri uang panai dilakukan ibu dan anak ini terjadi, Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah keluarganya bernama Museng (62) di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng.
BS dan HA berhasil ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 01.30 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya,uang mahar sebesar Rp 55 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah sekitar pukul 10.00 Wita, diketahui hilang.
Gunawan menyebutkan korban dan keluarga baru menyadari uang tersebut raib ketika hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil.
"Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak," ujar Gunawan, Rabu (10/6).
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
"Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya," jelasnya.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Kata Gunawan, selain menangkap keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp 50 ribu.
"Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban," terangnya.
BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp 10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Selain itu, sebagian uang lainnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 10 juta," cetusnya.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.