Samsat Jeneponto Bantah Lakukan Pungli: Semua Biaya Sesuai Prosedur
Jeneponto,DNID.co.id – Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tengah viral di media sosial baru-baru ini.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang warga bernama Mustafa yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 1.430,000 ribu saat mengurus pajak kendaraan mobil karena menunggak dua bulan usai terjaring razia gabungan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Samsat jeneponto, Syamsiar Sanusi menegaskan persoalan tersebut merupakan mis- komunikasi dan telah selesai setelah Mustafa diberikan penjelasan.
“Wajib pajak atas nama Mustafa yang terkena razia di area penertiban saat melintas merasa keberatan saat petugas di lokasi penertiban menginfokan sekian yang harus dibayarkan karena tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan aplikasi nominal yang semestinya harus dibayar oleh Mustafa yakni Rp 1.415.000 ribu, namun terdapat biaya administrasi sebesar Rp 30.000 ribu.
“Hal ini disebabkan karena adanya biaya tambahan sebesar Rp 30.000 ribu yang dikenakan sebagai biaya administrasi,” jelasnya.
Selisih jumlah tersebut, kata dia, membuat Mustafa beranggapan bahwa biaya administrasi tersebut adalah pungutan liar.
“Sehingga saya sebagai Kepala Samsat telah menghubungi langsung ke wajib pajak tersebut untuk menjelaskan kesalahan-pahaman tersebut dan pak Mustafa ini sudah paham,” tegasnya.
Dirinya memastikan bahwa proses pelaksanaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan pada Samsat Jeneponto telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan bagi wajib pajak kendaraan.
“Pelayanan pembayaran pajak di Samsat Jeneponto telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mentolerir adanya pelanggaran atau tindakan diluar prosedur oleh petugas pelayanan dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi seluruh wajib pajak kendaraan.
“Jika memang ada bukti kuat terjadinya pungli, kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Samsat Jeneponto Bantah Lakukan Pungli: Semua Biaya Sesuai Prosedur
SENIN, 15 JUNI 2026
Jeneponto,DNID.co.id - Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tengah viral di media sosial baru-baru ini.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang warga bernama Mustafa yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 1.430,000 ribu saat mengurus pajak kendaraan mobil karena menunggak dua bulan usai terjaring razia gabungan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi menegaskan persoalan tersebut merupakan mis- komunikasi dan telah selesai setelah Mustafa diberikan penjelasan.
"Wajib pajak atas nama Mustafa yang terkena razia di area penertiban saat melintas merasa keberatan saat petugas di lokasi penertiban menginfokan sekian yang harus dibayarkan karena tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan aplikasi nominal yang semestinya harus dibayar oleh Mustafa yakni Rp 1.415.000 ribu, namun terdapat biaya administrasi sebesar Rp 30.000 ribu.
"Hal ini disebabkan karena adanya biaya tambahan sebesar Rp 30.000 ribu yang dikenakan sebagai biaya administrasi," jelasnya.
Selisih jumlah tersebut, kata dia, membuat Mustafa beranggapan bahwa biaya administrasi tersebut adalah pungutan liar.
"Sehingga saya sebagai Kepala Samsat telah menghubungi langsung ke wajib pajak tersebut untuk menjelaskan kesalahan-pahaman tersebut dan pak Mustafa ini sudah paham," tegasnya.
Dirinya memastikan bahwa proses pelaksanaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan pada Samsat Jeneponto telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan bagi wajib pajak kendaraan.
"Pelayanan pembayaran pajak di Samsat Jeneponto telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mentolerir adanya pelanggaran atau tindakan diluar prosedur oleh petugas pelayanan dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi seluruh wajib pajak kendaraan.
"Jika memang ada bukti kuat terjadinya pungli, kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.