Koalisi 90% Buruh Indonesia Siap Aksi Jika RUU Ketenagakerjaan Ulangi Cara Omnibus Law
JAKARTA,Dnid.co.id— KASBI dan GSBI yang juga mengikuti FGD di Gedung Nusantara 1 , DPR RI , Fraksi PKS , Komisi IX , mendesak DPR dan pemerintah segera membahas RUU Ketenagakerjaan baru sebelum tenggat 31 Oktober 2026 dari Putusan MK No 168. (9/7/2026).
Sunarno, Ketua Umum KASBI, menyoroti keterlambatan DPR dalam memulai pembahasan. Padahal waktu tinggal 3 bulan.
“Waktunya tinggal 3 bulan. Ini bagaimana? Justru kita mempertanyakan terkait pihak DPR yang lambat menurut kami,” ujar Sunarno.
Ia menilai pemerintah dan DPR belum belajar dari proses UU sebelumnya yang memicu demo besar karena minim pelibatan publik.
“Meaningful participation sampai saat ini belum kelihatan. Padahal isu ketenagakerjaan seperti upah, PHI, kebebasan berserikat sudah bertahun-tahun disuarakan,” katanya.
Sunarno memastikan buruh dan mahasiswa akan turun ke jalan jika prosesnya tidak transparan.
“Selain audiensi, pasti kita juga akan ada aksi-aksi demonstrasi. Undang-undang ini untuk puluhan tahun, makanya harus dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.
Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI, menekankan RUU ini harus UU baru , bukan revisi tambal sulam.
“Undang-undang ini harus undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh,” kata Rudi.
Ia juga menolak jika pembahasan dilakukan dengan cara Omnibus Law
“Kalau pemerintah dan DPR masih cara membahas seperti Omnibus Law, akan dipastikan terjadi gerakan aksi di seluruh Indonesia. Di koalisi besar buruh ada 16 konfederasi, 147 federasi. Hampir 90% kekuatan gerakan buruh ada di aliansi itu,” pungkas Rudi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Koalisi 90% Buruh Indonesia Siap Aksi Jika RUU Ketenagakerjaan Ulangi Cara Omnibus Law
KAMIS, 9 JULI 2026
JAKARTA,Dnid.co.id— KASBI dan GSBI yang juga mengikuti FGD di Gedung Nusantara 1 , DPR RI , Fraksi PKS , Komisi IX , mendesak DPR dan pemerintah segera membahas RUU Ketenagakerjaan baru sebelum tenggat 31 Oktober 2026 dari Putusan MK No 168. (9/7/2026).
Sunarno, Ketua Umum KASBI, menyoroti keterlambatan DPR dalam memulai pembahasan. Padahal waktu tinggal 3 bulan.
“Waktunya tinggal 3 bulan. Ini bagaimana? Justru kita mempertanyakan terkait pihak DPR yang lambat menurut kami,” ujar Sunarno.
Ia menilai pemerintah dan DPR belum belajar dari proses UU sebelumnya yang memicu demo besar karena minim pelibatan publik.
“Meaningful participation sampai saat ini belum kelihatan. Padahal isu ketenagakerjaan seperti upah, PHI, kebebasan berserikat sudah bertahun-tahun disuarakan,” katanya.
Sunarno memastikan buruh dan mahasiswa akan turun ke jalan jika prosesnya tidak transparan.
“Selain audiensi, pasti kita juga akan ada aksi-aksi demonstrasi. Undang-undang ini untuk puluhan tahun, makanya harus dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.
Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI, menekankan RUU ini harus UU baru , bukan revisi tambal sulam.
“Undang-undang ini harus undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh,” kata Rudi.
Ia juga menolak jika pembahasan dilakukan dengan cara Omnibus Law
“Kalau pemerintah dan DPR masih cara membahas seperti Omnibus Law, akan dipastikan terjadi gerakan aksi di seluruh Indonesia. Di koalisi besar buruh ada 16 konfederasi, 147 federasi. Hampir 90% kekuatan gerakan buruh ada di aliansi itu,” pungkas Rudi.