Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp6 Juta

Gowa,DNID.co.id – Seorang Remaja berinisial MD (18) diamankan personel Unit Jatanras Polresta Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Somba Opu setelah diduga melakukan pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat pertukangan di BTN Paccinongan Harapan, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (23/7/2026). Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan belakang Masjid Tua Katangka, Jalan Syekh Yusuf VI, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, IPDA M. Iskandar, memimpin langsung penangkapan bersama personel opsnal dibackup Opsnal Polsek Rappocini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke gudang dengan cara merusak bagian dinding yang terbuat dari seng. Saat korban hendak menggunakan peralatan pertukangannya, sejumlah barang diketahui telah hilang dari tempat penyimpanan.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu tabung oksigen, dua mesin pemotong besi merek Makita, serta dua trafo las merek Lakoni. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas oksigen, satu besi as mobil, tujuh lembar besi plat, serta satu besi berbentuk kotak.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas mengatakan terduga pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

” Selain itu, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam Dugaan Pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama beberapa rekannya. Pengakuan tersebut masih akan kami didalami lebih lanjut “, jelas Aditya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Gowa, untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polresta Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA