Biro Haji JF Diduga Tahan Dana Rp80 Juta, Korban Diminta Minta Maaf di Media Sebelum Dikembalikan
Makassar,DNID.co.id — Kasus dugaan penipuan dan kegagalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan haji JF semakin memanas. Korban, Widya Sulfia Anggarani, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, menggelar konferensi pers di Boho Kopi, Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026), untuk membeberkan jalan buntu pengembalian dana yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Kuasa hukum korban, Muhammad Dirfan Akbar, mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi telah digelar antara pihak korban dan JF bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada 23 Juli lalu. Meski pihak Kemenhaj telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas pengembalian dana, kesepakatan belum tercapai.
” Alhamdulillah, pihak Kemenahaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF, yang mana tujuannya adalah untuk mediasi terkait proses pengembalian dana tersebut. Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami adalah bahwa kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransferkan kepada pihak travel,” terang Dirfan kepada awak media.
Ia mendesak pihak Travel agar segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta dari Rp270 juta secara penuh tanpa ada syarat diskriminatif.
“Kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransfer kepada pihak travel,” tegas Dirfan.
Dari total dana sebesar Rp270 juta, pihak JF sempat mentransfer Rp190 juta pada 8 Juli tanpa persetujuan korban. Artinya, masih tersisa Rp80 juta yang belum dikembalikan. Alih-alih melunasi sisa dana tersebut, pihak JF justru mengajukan penawaran yang menyisakan kerugian korban.
“Namun, pada tanggal 8 Juli, setelah kami melakukan konferensi pers di Kemenhaj, pihak JF sempat bertanya kepada klien kami mengenai nomor rekening. Setelah meminta nomor rekening, pihak JF langsung melakukan transfer tanpa persetujuan atau permintaan dari pihak klien kami, dengan total sebesar Rp190 juta melalui mutasi langsung,” lanjut Dirfan.
Dirfan menegaskan, pihak JF kemudian meminta adanya negosiasi terkait proses pengembalian tersebut.
“Dari sisa sekitar Rp80 juta, pihak JF hanya mau mengembalikan sekitar Rp30 juta. Artinya, dari total Rp190 juta ditambah Rp30 juta, nilainya menjadi sekitar Rp220 juta. Kami tetap menuntut pengembalian penuh atas sisa dana dari total awal Rp270 juta tersebut. Saat ini yang sudah dikembalikan Rp190 juta, jadi sisa yang kami minta adalah Rp80 juta,” tegasnya.
Dia bilang, pihak JF akan mengembalikan Rp50 juta dengan persyaratan tertentu yang tidak disetujui oleh kliennya atau korban.
“Hingga malam harinya, pihak klien kami masih terus berkomunikasi dengan pihak legal JF. Pihak JF menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan dana tersebut dengan penambahan dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, syaratnya adalah pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media, barulah mereka akan melakukan transfer. Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada jawaban. Uang yang mau dikembalikan itu Rp50 juta dari sisa Rp80 juta,” tambah Dirfan.
Lebih jauh Dirfan menambahkan bahwa pihak korban bersama JF telah melakukan negosiasi terkait pengembalian dana tersebut. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak dan Dirfan kembali melayangkan surat somasi.
“Akhirnya kami bernegosiasi kembali. Kami memberikan tawaran kepada pihak JF yaitu ‘Bagaimana jika kita sama-sama melakukan permohonan maaf di media?’ Namun, pihak JF menolak hal tersebut. Oleh karena itu, kami akhirnya melayangkan surat somasi ketiga. Pihak JF pun menjawab somasi tersebut, yang isinya tetap sama, yakni mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp50 juta dari sisa Rp80 juta tersebut,” tambah Dirfan.
Dia menjelaskan bahwa pihak korban juga diminta untuk memberikan klarifikasi permintaan maaf di media.
“Pihak travel akan melakukan pengembalian, tetapi naskah permohonan maafnya dibuatkan oleh pihak JF. Isinya pada dasarnya meminta korban melakukan permohonan maaf terlebih dahulu, setelah itu barulah mereka mentransfer uangnya. Kami sempat bernegosiasi agar uangnya ditransfer terlebih dahulu, baru kemudian kami melakukan konferensi pers kembali di media bahwa musyawarah telah selesai. Namun, tidak ada permohonan maaf secara sepihak,” jelasnya.
Menanggapi alasan pihak travel yang mengaitkan pemotongan dana dengan fasilitas umrah, Dirfan menegaskan bahwa paket tersebut murni bonus.
“Terkait pemberangkatan umrah tersebut, dalam brosur penawaran tertulis secara jelas bahwa ‘Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah’. Artinya, fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan,” urainya.
Dirfan membeberkan, dari kejadian tersebut, kliennya sampai dirawat di rumah sakit beberapa waktu lalu.
“Klien kami sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena kepikiran dan tertekan oleh masalah ini yang tidak kunjung selesai bebernya saat memberikan tanggapan.
Sementara, korban dugaan penipuan, Widya Sulfia Anggarani, mengatakan kasus dugaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana,” katanya
Pihak korban tetap menuntut pengembalian sisa dana sepenuhnya tanpa syarat yang memberatkan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Biro Haji JF Diduga Tahan Dana Rp80 Juta, Korban Diminta Minta Maaf di Media Sebelum Dikembalikan
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
Makassar,DNID.co.id — Kasus dugaan penipuan dan kegagalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan haji JF semakin memanas. Korban, Widya Sulfia Anggarani, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, menggelar konferensi pers di Boho Kopi, Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026), untuk membeberkan jalan buntu pengembalian dana yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Kuasa hukum korban, Muhammad Dirfan Akbar, mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi telah digelar antara pihak korban dan JF bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada 23 Juli lalu. Meski pihak Kemenhaj telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas pengembalian dana, kesepakatan belum tercapai.
" Alhamdulillah, pihak Kemenahaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF, yang mana tujuannya adalah untuk mediasi terkait proses pengembalian dana tersebut. Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami adalah bahwa kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransferkan kepada pihak travel," terang Dirfan kepada awak media.
Ia mendesak pihak Travel agar segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta dari Rp270 juta secara penuh tanpa ada syarat diskriminatif.
"Kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransfer kepada pihak travel," tegas Dirfan.
Dari total dana sebesar Rp270 juta, pihak JF sempat mentransfer Rp190 juta pada 8 Juli tanpa persetujuan korban. Artinya, masih tersisa Rp80 juta yang belum dikembalikan. Alih-alih melunasi sisa dana tersebut, pihak JF justru mengajukan penawaran yang menyisakan kerugian korban.
"Namun, pada tanggal 8 Juli, setelah kami melakukan konferensi pers di Kemenhaj, pihak JF sempat bertanya kepada klien kami mengenai nomor rekening. Setelah meminta nomor rekening, pihak JF langsung melakukan transfer tanpa persetujuan atau permintaan dari pihak klien kami, dengan total sebesar Rp190 juta melalui mutasi langsung," lanjut Dirfan.
Dirfan menegaskan, pihak JF kemudian meminta adanya negosiasi terkait proses pengembalian tersebut.
"Dari sisa sekitar Rp80 juta, pihak JF hanya mau mengembalikan sekitar Rp30 juta. Artinya, dari total Rp190 juta ditambah Rp30 juta, nilainya menjadi sekitar Rp220 juta. Kami tetap menuntut pengembalian penuh atas sisa dana dari total awal Rp270 juta tersebut. Saat ini yang sudah dikembalikan Rp190 juta, jadi sisa yang kami minta adalah Rp80 juta," tegasnya.
Dia bilang, pihak JF akan mengembalikan Rp50 juta dengan persyaratan tertentu yang tidak disetujui oleh kliennya atau korban.
"Hingga malam harinya, pihak klien kami masih terus berkomunikasi dengan pihak legal JF. Pihak JF menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan dana tersebut dengan penambahan dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, syaratnya adalah pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media, barulah mereka akan melakukan transfer. Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada jawaban. Uang yang mau dikembalikan itu Rp50 juta dari sisa Rp80 juta," tambah Dirfan.
Lebih jauh Dirfan menambahkan bahwa pihak korban bersama JF telah melakukan negosiasi terkait pengembalian dana tersebut. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak dan Dirfan kembali melayangkan surat somasi.
"Akhirnya kami bernegosiasi kembali. Kami memberikan tawaran kepada pihak JF yaitu 'Bagaimana jika kita sama-sama melakukan permohonan maaf di media?' Namun, pihak JF menolak hal tersebut. Oleh karena itu, kami akhirnya melayangkan surat somasi ketiga. Pihak JF pun menjawab somasi tersebut, yang isinya tetap sama, yakni mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp50 juta dari sisa Rp80 juta tersebut," tambah Dirfan.
Dia menjelaskan bahwa pihak korban juga diminta untuk memberikan klarifikasi permintaan maaf di media.
"Pihak travel akan melakukan pengembalian, tetapi naskah permohonan maafnya dibuatkan oleh pihak JF. Isinya pada dasarnya meminta korban melakukan permohonan maaf terlebih dahulu, setelah itu barulah mereka mentransfer uangnya. Kami sempat bernegosiasi agar uangnya ditransfer terlebih dahulu, baru kemudian kami melakukan konferensi pers kembali di media bahwa musyawarah telah selesai. Namun, tidak ada permohonan maaf secara sepihak," jelasnya.
Menanggapi alasan pihak travel yang mengaitkan pemotongan dana dengan fasilitas umrah, Dirfan menegaskan bahwa paket tersebut murni bonus.
"Terkait pemberangkatan umrah tersebut, dalam brosur penawaran tertulis secara jelas bahwa 'Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah'. Artinya, fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan," urainya.
Dirfan membeberkan, dari kejadian tersebut, kliennya sampai dirawat di rumah sakit beberapa waktu lalu.
"Klien kami sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena kepikiran dan tertekan oleh masalah ini yang tidak kunjung selesai bebernya saat memberikan tanggapan.
Sementara, korban dugaan penipuan, Widya Sulfia Anggarani, mengatakan kasus dugaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana," katanya
Pihak korban tetap menuntut pengembalian sisa dana sepenuhnya tanpa syarat yang memberatkan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.