Sadis! Bapak-Anak di Jeneponto Kompak Aniaya Petani Hingga Terluka Parah
Jeneponto, DNID.co.id – Tim PegasusSatreskrimPolres Jeneponto, Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu. Aksi kekerasan ini dipicu perkara sepele, yakni pelaku tidak terima saat ditegur karena menggeber-geber sepeda motornya.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Jumat sore (26/6/2026) pukul 16.30 Wita, sesaat setelah korban membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman membenarkan penangkapan bapak dan anak beserta kerabatnya tanpa melakukan perlawanan.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan ini menimpa seorang petani bernama Dedi Ardiansya (28), warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang pada Jumat pagi (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kejadian bermula saat salah satu pelaku menggeber-geber knalpot motornya di sekitar lokasi. Korban yang merasa terganggu kemudian melayangkan teguran. Bukannya meminta maaf, para pelaku yang tersulut emosi justru langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
“Terlapor tersebut secara bersama-sama memukul wajah korban hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak di bagian wajah di sekitar mata, luka terbuka pada alis sebelah kanan, di bawah mata sebelah kanan, serta luka gores di samping mata sebelah kiri,” ujarnya, Sabtu (27/6).
Akibat luka robek dan lebam yang cukup parah di bagian wajah, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan visum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jeneponto dengan nomor laporan LP/B/411/VI/2026/SPKT.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pegasus langsung bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku. Tiga orang yang diidentifikasi berada di lokasi pengeroyokan berhasil diamankan sekaligus di rumah mereka.
Ketiga terduga pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan adalah Sahabuddin (51), Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28). Mereka kemudian dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.
Aksi Premanisme tersebut, bapak dan anak ini terancam hukuman pidana berat. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama, yakni Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP..
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sadis! Bapak-Anak di Jeneponto Kompak Aniaya Petani Hingga Terluka Parah
SABTU, 27 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu. Aksi kekerasan ini dipicu perkara sepele, yakni pelaku tidak terima saat ditegur karena menggeber-geber sepeda motornya.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Jumat sore (26/6/2026) pukul 16.30 Wita, sesaat setelah korban membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman membenarkan penangkapan bapak dan anak beserta kerabatnya tanpa melakukan perlawanan.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan ini menimpa seorang petani bernama Dedi Ardiansya (28), warga Dusun Ka'nea, Desa Sapanang pada Jumat pagi (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kejadian bermula saat salah satu pelaku menggeber-geber knalpot motornya di sekitar lokasi. Korban yang merasa terganggu kemudian melayangkan teguran. Bukannya meminta maaf, para pelaku yang tersulut emosi justru langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
"Terlapor tersebut secara bersama-sama memukul wajah korban hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak di bagian wajah di sekitar mata, luka terbuka pada alis sebelah kanan, di bawah mata sebelah kanan, serta luka gores di samping mata sebelah kiri," ujarnya, Sabtu (27/6).
Akibat luka robek dan lebam yang cukup parah di bagian wajah, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan visum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jeneponto dengan nomor laporan LP/B/411/VI/2026/SPKT.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pegasus langsung bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku. Tiga orang yang diidentifikasi berada di lokasi pengeroyokan berhasil diamankan sekaligus di rumah mereka.
Ketiga terduga pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan adalah Sahabuddin (51), Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28). Mereka kemudian dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.
Aksi premanisme tersebut, bapak dan anak ini terancam hukuman pidana berat. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama, yakni Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP..