KPU RI: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali

Dnid.co.id -Jakarta- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan debat Pilkada 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Anggota Mellaz, Jumat (2/8/2024).

“Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” lanjut Anggota Mellaz.

Ia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam. Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tutup Anggota Mellaz.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1.Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan : Selasa,27 Februari — Sabtu,16 November 2024.

2.Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih : Rabu,24 April — Jumat,31 Mei 2024.

3.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat,31 Mei 2024 – Senin,23 September 2024.

4.Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan : Minggu,5 Mei — Senin,19 Agustus 2024.

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu,24 — Senin,26 Agustus 2024.

6.Pendaftaran pasangan calon : Selasa,27 — Kamis,29 Agustus 2024.

7.Penelitian persyaratan calon : Selasa 27,Agustus — Sabtu,21 September 2024.

8. Selasa,22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.

9.Pelaksanaan kampanye :Rabu,25 September — Sabtu,23 November 2024.

10.Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu,27 November 2024.

11.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Rabu,27 November — Senin,16 Desember 2024.

Sementara itu diketahui, penetapan Calon Terpilih , Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan,Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

 

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 3 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA