CCTV Diduga Dirusak Oknum Polisi di Barombong, Korban Harap Proses Hukum Berlanjut
Gowa,DNID.co.id — Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) milik warga di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin, hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, Andi Sunardi, mengaku masih menunggu kepastian terkait laporan yang telah dilayangkannya ke Polresta Gowa.
Menurutnya, proses penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Andi Sunardi berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan, terlebih karena pihak yang diduga melakukan perusakan merupakan anggota Kepolisian.
“Saya berharap laporan saya dapat segera diproses. Terduga pelaku harus dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andi Sunardi, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, dirinya tidak menginginkan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Sebaliknya, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa melihat status maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
Andi mengaku telah cukup lama menunggu adanya kejelasan atas laporan tersebut.
Ia berharap institusi Polri dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, termasuk dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan perusakan CCTV miliknya.
“Laporan saya sudah lama. Jadi saya ingin ada keadilan, pelaku segera diproses serta diberikan sanksi,” ungkapnya.
Menurut Andi, CCTV tersebut merupakan barang miliknya yang digunakan untuk kepentingan keamanan dan pemantauan lingkungan.
Karena itu, dugaan tindakan perusakan terhadap perangkat tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Ia juga menyebut tidak memiliki persoalan pribadi dengan Aiptu Kaharuddin yang diketahui bertugas di lingkungan Polda Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, Andi mempertanyakan alasan hingga terjadi dugaan tindakan perusakan terhadap kamera pengawas miliknya.
Secara hukum, tindakan dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat masuk dalam ranah pidana umum.
Ketentuan mengenai perusakan barang sebelumnya dikenal dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perusakan barang diatur dalam Pasal 521.
Namun, penerapan pasal dalam perkara tersebut tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian mengenai peristiwa, unsur kesengajaan, kerugian, serta keterlibatan pihak yang dilaporkan.
Selain mekanisme pidana umum, apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri, dugaan perbuatan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan melalui mekanisme internal Kepolisian apabila memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota Kepolisian untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta etika dalam menjalankan tugas dan kehidupan sebagai anggota Kepolisian.
Andi Sunardi menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata-mata mengenai kerugian akibat kerusakan CCTV, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagai warga negara.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap ada keadilan yang diberikan oleh institusi Polri,mengingat pelaku dengan sengaja merusak barang milik saya berupa CCTV,” katanya.
Andi berharap penyidik dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan dan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.
Ia juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan berkeadilan. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan kesalahan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan terbaru laporan dugaan perusakan CCTV tersebut.
Konfirmasi dari pihak Kepolisian diperlukan untuk memastikan sejauh mana penanganan perkara telah berjalan serta langkah hukum yang telah dilakukan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
CCTV Diduga Dirusak Oknum polisi di Barombong, Korban Harap Proses Hukum Berlanjut
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026
Gowa,DNID.co.id — Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) milik warga di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin, hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, Andi Sunardi, mengaku masih menunggu kepastian terkait laporan yang telah dilayangkannya ke Polresta Gowa.
Menurutnya, proses penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Andi Sunardi berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan, terlebih karena pihak yang diduga melakukan perusakan merupakan anggota Kepolisian.
"Saya berharap laporan saya dapat segera diproses. Terduga pelaku harus dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Andi Sunardi, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, dirinya tidak menginginkan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Sebaliknya, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa melihat status maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
Andi mengaku telah cukup lama menunggu adanya kejelasan atas laporan tersebut.
Ia berharap institusi Polri dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, termasuk dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan perusakan CCTV miliknya.
"Laporan saya sudah lama. Jadi saya ingin ada keadilan, pelaku segera diproses serta diberikan sanksi," ungkapnya.
Menurut Andi, CCTV tersebut merupakan barang miliknya yang digunakan untuk kepentingan keamanan dan pemantauan lingkungan.
Karena itu, dugaan tindakan perusakan terhadap perangkat tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Ia juga menyebut tidak memiliki persoalan pribadi dengan Aiptu Kaharuddin yang diketahui bertugas di lingkungan Polda Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, Andi mempertanyakan alasan hingga terjadi dugaan tindakan perusakan terhadap kamera pengawas miliknya.
Secara hukum, tindakan dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat masuk dalam ranah pidana umum.
Ketentuan mengenai perusakan barang sebelumnya dikenal dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perusakan barang diatur dalam Pasal 521.
Namun, penerapan pasal dalam perkara tersebut tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian mengenai peristiwa, unsur kesengajaan, kerugian, serta keterlibatan pihak yang dilaporkan.
Selain mekanisme pidana umum, apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri, dugaan perbuatan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan melalui mekanisme internal Kepolisian apabila memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota Kepolisian untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta etika dalam menjalankan tugas dan kehidupan sebagai anggota Kepolisian.
Andi Sunardi menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata-mata mengenai kerugian akibat kerusakan CCTV, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagai warga negara.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ada keadilan yang diberikan oleh institusi Polri,mengingat pelaku dengan sengaja merusak barang milik saya berupa CCTV," katanya.
Andi berharap penyidik dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan dan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.
Ia juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan berkeadilan. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan kesalahan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan terbaru laporan dugaan perusakan CCTV tersebut.
Konfirmasi dari pihak Kepolisian diperlukan untuk memastikan sejauh mana penanganan perkara telah berjalan serta langkah hukum yang telah dilakukan.