Bukan Pemilik Barang Namun Ditahan, Keluarga Samsul Keberatan Proses Hukum Satresnarkoba Polrestabes Makassar
Makassar,DNID.co.id — Penangkapan Samsul Alam oleh Tim Satuan Reserse NarkobaPolrestabes Makassar menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Pasalnya, keluarga mempertanyakan dasar penangkapan tersebut lantaran Samsul disebut bukan pemilik barang yang menjadi dasar perkara.
Ibu Samsul Alam, Sunarti Dg Kanang (64), warga Petta Punggawa, Kota Makassar, mengaku keberatan atas penahanan yang telah berlangsung sekitar tiga minggu tersebut.
Menurut Sunarti, sebelum anaknya diamankan polisi, Samsul menerima pesan WhatsApp dari seorang pria bernama Akbar. Dalam pesan tersebut, Akbar disebut meminta Samsul keluar untuk mengambil barang yang dititipkan.
Sunarti mengatakan, Samsul tidak mengetahui barang apa yang dimaksud maupun isi barang tersebut.
“Anakku tidak tahu barang apa dan isinya apa. Waktu dia keluar, tiba-tiba ada polisi. Anakku diperiksa dan tidak ada barang di badannya. Barang yang dititip itu ada di atas meja,” ujar Sunarti saat ditemui, Sabtu (26/9/2026).
Sunarti menuturkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari anaknya, barang tersebut disebut dititipkan oleh Akbar sebelum yang bersangkutan pergi ke Pangkep.
Keluarga kemudian mempertanyakan mengapa Samsul yang diamankan, sementara Akbar yang menurut mereka merupakan pihak yang menitipkan barang tersebut justru tidak ditangkap.
“Akbar ini yang titip barang, setelah itu langsung pergi ke Pangkep. Kenapa anak saya yang ditangkap, sementara Akbar tidak diamankan?” katanya.
Sunarti mengungkapkan, setelah diamankan, Samsul sempat ditempatkan di Posko Pengayoman sebelum kemudian menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
Menurut dia, hingga Sabtu (26/9/2026), anaknya telah menjalani penahanan sekitar tiga minggu.
“Kemudian anak saya diamankan di Posko Pengayoman. Sekarang sudah ditahan di Polrestabes Makassar, kurang lebih tiga minggu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga merasa perlu mempertanyakan Proses Hukum yang sedang berjalan. Sunarti mengaku pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan kepada polisi mengenai alasan Samsul tetap diproses dalam perkara tersebut.
Namun, menurut Sunarti, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tetap dilanjutkan.
“Kami sudah pertanyakan ke pihak polisi. Katanya tetap lanjut kasusnya. Yang kami pertanyakan, kenapa Akbar tidak diamankan sementara barang itu menurut kami milik Akbar,” ujarnya.
Sunarti juga mengklaim bahwa Akbar hingga kini masih berada di sekitar tempat tinggalnya dan belum diamankan aparat kepolisian.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak Keluarga Samsul dan masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian maupun pihak Akbar.
“Kami dengar Akbar masih berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya. Kami juga beberapa kali telepon Pak Rais, polisi yang kami hubungi, tetapi baru beberapa kali kemudian diangkat,” kata Sunarti.
Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan perkara. Mereka meminta aparat kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum penangkapan dan penahanan Samsul, termasuk kaitannya dengan barang yang ditemukan.
Selain mempersoalkan penangkapan, Sunarti juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dari ibu Akbar kepada dirinya.
Menurut Sunarti, uang tersebut diberikan sekitar 20 September 2026 dengan alasan untuk membantu kebutuhan Samsul selama dirinya menjenguk anaknya.
Sunarti ketemu mamanya Akbar dan mengembalikan uang yang sempat diberikan. (dok:ist)
“Sekitar tanggal 20 September, mamanya Akbar memberikan saya uang Rp5 juta. Katanya untuk membantu anak saya kalau saya menjenguk,” tuturnya.
Namun, Sunarti mengembalikannya kepada ibu Akbar. “Saya ketemu mamanya Akbar dan saya kembalikan uang itu. Tapi dia tidak mau menerima dan membawa kembali ke rumah. Saya bilang sama mamanya Akbar, jangan begitu,” katanya.
Sunarti menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi kabur atau menimbulkan kesan seolah-olah keluarga menerima sesuatu sebagai imbalan dalam perkara yang sedang dihadapi anaknya.
Keluarga Samsul berharap Polrestabes Makassar dapat memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara yang menjerat Samsul.
Mereka meminta polisi menjelaskan apakah Samsul ditangkap berdasarkan kepemilikan barang, penguasaan barang, atau dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena keluarga menyebut barang yang ditemukan bukan berada pada tubuh Samsul, melainkan berada di atas meja.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar mengenai tuduhan terhadap Samsul, barang bukti yang menjadi dasar perkara, maupun alasan mengapa Akbar belum diamankan sebagaimana dipersoalkan keluarga.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bukan Pemilik Barang Namun Ditahan, Keluarga Samsul Keberatan Proses Hukum Satresnarkoba Polrestabes Makassar
MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Penangkapan Samsul Alam oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Pasalnya, keluarga mempertanyakan dasar penangkapan tersebut lantaran Samsul disebut bukan pemilik barang yang menjadi dasar perkara.
Ibu Samsul Alam, Sunarti Dg Kanang (64), warga Petta Punggawa, Kota Makassar, mengaku keberatan atas penahanan yang telah berlangsung sekitar tiga minggu tersebut.
Menurut Sunarti, sebelum anaknya diamankan polisi, Samsul menerima pesan WhatsApp dari seorang pria bernama Akbar. Dalam pesan tersebut, Akbar disebut meminta Samsul keluar untuk mengambil barang yang dititipkan.
Sunarti mengatakan, Samsul tidak mengetahui barang apa yang dimaksud maupun isi barang tersebut.
“Anakku tidak tahu barang apa dan isinya apa. Waktu dia keluar, tiba-tiba ada polisi. Anakku diperiksa dan tidak ada barang di badannya. Barang yang dititip itu ada di atas meja,” ujar Sunarti saat ditemui, Sabtu (26/9/2026).
Sunarti menuturkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari anaknya, barang tersebut disebut dititipkan oleh Akbar sebelum yang bersangkutan pergi ke Pangkep.
Keluarga kemudian mempertanyakan mengapa Samsul yang diamankan, sementara Akbar yang menurut mereka merupakan pihak yang menitipkan barang tersebut justru tidak ditangkap.
“Akbar ini yang titip barang, setelah itu langsung pergi ke Pangkep. Kenapa anak saya yang ditangkap, sementara Akbar tidak diamankan?” katanya.
Sunarti mengungkapkan, setelah diamankan, Samsul sempat ditempatkan di Posko Pengayoman sebelum kemudian menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
Menurut dia, hingga Sabtu (26/9/2026), anaknya telah menjalani penahanan sekitar tiga minggu.
"Kemudian anak saya diamankan di Posko Pengayoman. Sekarang sudah ditahan di Polrestabes Makassar, kurang lebih tiga minggu," ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga merasa perlu mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan. Sunarti mengaku pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan kepada polisi mengenai alasan Samsul tetap diproses dalam perkara tersebut.
Namun, menurut Sunarti, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tetap dilanjutkan.
"Kami sudah pertanyakan ke pihak polisi. Katanya tetap lanjut kasusnya. Yang kami pertanyakan, kenapa Akbar tidak diamankan sementara barang itu menurut kami milik Akbar," ujarnya.
Sunarti juga mengklaim bahwa Akbar hingga kini masih berada di sekitar tempat tinggalnya dan belum diamankan aparat kepolisian.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga Samsul dan masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian maupun pihak Akbar.
"Kami dengar Akbar masih berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya. Kami juga beberapa kali telepon Pak Rais, polisi yang kami hubungi, tetapi baru beberapa kali kemudian diangkat,” kata Sunarti.
Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan perkara. Mereka meminta aparat kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum penangkapan dan penahanan Samsul, termasuk kaitannya dengan barang yang ditemukan.
Selain mempersoalkan penangkapan, Sunarti juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dari ibu Akbar kepada dirinya.
Menurut Sunarti, uang tersebut diberikan sekitar 20 September 2026 dengan alasan untuk membantu kebutuhan Samsul selama dirinya menjenguk anaknya.
"Sekitar tanggal 20 September, mamanya Akbar memberikan saya uang Rp5 juta. Katanya untuk membantu anak saya kalau saya menjenguk," tuturnya.
Namun, Sunarti mengembalikannya kepada ibu Akbar. "Saya ketemu mamanya Akbar dan saya kembalikan uang itu. Tapi dia tidak mau menerima dan membawa kembali ke rumah. Saya bilang sama mamanya Akbar, jangan begitu,” katanya.
Sunarti menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi kabur atau menimbulkan kesan seolah-olah keluarga menerima sesuatu sebagai imbalan dalam perkara yang sedang dihadapi anaknya.
Keluarga Samsul berharap Polrestabes Makassar dapat memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara yang menjerat Samsul.
Mereka meminta polisi menjelaskan apakah Samsul ditangkap berdasarkan kepemilikan barang, penguasaan barang, atau dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena keluarga menyebut barang yang ditemukan bukan berada pada tubuh Samsul, melainkan berada di atas meja.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar mengenai tuduhan terhadap Samsul, barang bukti yang menjadi dasar perkara, maupun alasan mengapa Akbar belum diamankan sebagaimana dipersoalkan keluarga.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.