Ibu Dosen Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Bantaeng, Dugaan Penipuan Investasi Bodong
BANTAENG, DNID.co.id – Seorang ibu dosen bernama Nur Rahmi melaporkan dugaan penipuan terkait investasi bisnis kepada Kapolres Bantaeng.
Dalam surat pengaduan tertanggal 9 Oktober 2026, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp18,7 juta.
Dalam laporan tersebut, Nur Rahmi menyebut dugaan penipuan itu bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah kafe di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pelapor mengaku diajak oleh seorang berinisial Ramli profesi sebagai wartwan di Bantaeng untuk menawarkan berinvestasi dalam bisnis yang disebut sebagai bisnis simpang modal saham .
Berdasarkan isi surat pengaduan, pelapor menyebut dirinya dijanjikan keuntungan sebesar Rp2,45 juta setiap bulan dengan periode pembayaran sekitar empat minggu.
Nur Rahmi mengaku menyerahkan uang investasi sebesar Rp14,8 juta setelah menerima tawaran tersebut.
Namun, menurut keterangannya dalam surat pengaduan, uang yang dijanjikan sebagai keuntungan tidak menjadi satu-satunya persoalan.
Pelapor juga menyebut bahwa pada bulan Juli, Ramli kembali meminta tambahan dana sebesar Rp3,9 juta dengan alasan untuk memodali kembali bisnis yang ditawarkan.
Pelapor mengaku telah menyerahkan uang tersebut. Melalui Transfer rekening ramli
Hingga surat pengaduan dibuat, Nur Rahmi menyatakan uangnya belum dikembalikan.
Ia pun mengklaim mengalami kerugian total sebesar Rp18,7 juta dari dua penyerahan dana tersebut.
Atas kejadian itu, Nur Rahmi menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian agar persoalan yang dilaporkannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Aparat Kepolisian
Laporan tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penanganan dari Polres Bantaeng.
Hingga berita ini terbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun konfirmasi resmi dari Polres Bantaeng mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ibu Dosen Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Bantaeng, Dugaan Penipuan Investasi Bodong
SABTU, 10 OKTOBER 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Seorang ibu dosen bernama Nur Rahmi melaporkan dugaan penipuan terkait investasi bisnis kepada Kapolres Bantaeng.
Dalam surat pengaduan tertanggal 9 Oktober 2026, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp18,7 juta.
Dalam laporan tersebut, Nur Rahmi menyebut dugaan penipuan itu bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah kafe di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pelapor mengaku diajak oleh seorang berinisial Ramli profesi sebagai wartwan di Bantaeng untuk menawarkan berinvestasi dalam bisnis yang disebut sebagai bisnis simpang modal saham .
Berdasarkan isi surat pengaduan, pelapor menyebut dirinya dijanjikan keuntungan sebesar Rp2,45 juta setiap bulan dengan periode pembayaran sekitar empat minggu.
Nur Rahmi mengaku menyerahkan uang investasi sebesar Rp14,8 juta setelah menerima tawaran tersebut.
Namun, menurut keterangannya dalam surat pengaduan, uang yang dijanjikan sebagai keuntungan tidak menjadi satu-satunya persoalan.
Pelapor juga menyebut bahwa pada bulan Juli, Ramli kembali meminta tambahan dana sebesar Rp3,9 juta dengan alasan untuk memodali kembali bisnis yang ditawarkan.
Pelapor mengaku telah menyerahkan uang tersebut. Melalui Transfer rekening ramli
Hingga surat pengaduan dibuat, Nur Rahmi menyatakan uangnya belum dikembalikan.
Ia pun mengklaim mengalami kerugian total sebesar Rp18,7 juta dari dua penyerahan dana tersebut.
Atas kejadian itu, Nur Rahmi menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian agar persoalan yang dilaporkannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Aparat Kepolisian
Laporan tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penanganan dari Polres Bantaeng.
Hingga berita ini terbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun konfirmasi resmi dari Polres Bantaeng mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.