2 Bandar Jual Beli Chip di Jeneponto Dikabarkan Bebas Usai Ditangkap Polisi
DNID.co.id, Jeneponto – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AR, yang disebut sebagai bandar jual beli chip Toko 88, dikabarkan sempat diamankan oleh seorang oknum anggota kepolisian pada Kamis malam (27/8/2026), namun kemudian disebut telah dilepas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DNID.co.id, AR diamankan di wilayah Desa Kampala, Kabupaten Jeneponto.
Narasumber tersebut juga mengklaim bahwa kejadian serupa bukan kali pertama.
Menurut keterangannya, pada 26 Agustus 2026, oknum tersebut juga disebut melakukan penangkapan Inisial H diduga terlibat dalam aktivitas jual beli chip.
“Saya dengar sebelumnya juga ada yang ditangkap lalu dilepas.
Katanya bandar jual beli chip juga. Diduga ada pembayaran sekitar Rp10 juta, dikonfirmasi ujar sumber.
Hingga kini, DNID.co.id apakah AR dan H sempat dibawa ke kantor kepolisian dan menjalani pemeriksaan secara resmi, dasar penangkapan serta status hukumnya setelah dikabarkan dilepas.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab kepada Sumarlin serta pihak kepolisian terkait di Jeneponto guna memastikan kronologi penangkapan, status hukum AR, dan menanggapi tudingan mengenai dugaan praktik tangkap lepas maupun penerimaan uang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
2 Bandar Jual Beli Chip di Jeneponto Dikabarkan Bebas Usai Ditangkap Polisi
SABTU, 29 AGUSTUS 2026
DNID.co.id, Jeneponto – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AR, yang disebut sebagai bandar jual beli chip Toko 88, dikabarkan sempat diamankan oleh seorang oknum anggota kepolisian pada Kamis malam (27/8/2026), namun kemudian disebut telah dilepas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DNID.co.id, AR diamankan di wilayah Desa Kampala, Kabupaten Jeneponto.
Saat diamankan, AR disebut berkaitan dengan aktivitas jual beli chip dengan nilai sekitar 50 B, yang ditaksir senilai Rp3 juta.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi bernama Sumarlin.
“AR diamankan Kamis malam di Desa Kampala, tapi informasinya sudah dilepas,” ungkap sumber kepada DNID.co.id.
Narasumber tersebut juga mengklaim bahwa kejadian serupa bukan kali pertama.
Menurut keterangannya, pada 26 Agustus 2026, oknum tersebut juga disebut melakukan penangkapan Inisial H diduga terlibat dalam aktivitas jual beli chip.
“Saya dengar sebelumnya juga ada yang ditangkap lalu dilepas.
Katanya bandar jual beli chip juga. Diduga ada pembayaran sekitar Rp10 juta, dikonfirmasi ujar sumber.
Hingga kini, DNID.co.id apakah AR dan H sempat dibawa ke kantor kepolisian dan menjalani pemeriksaan secara resmi, dasar penangkapan serta status hukumnya setelah dikabarkan dilepas.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab kepada Sumarlin serta pihak kepolisian terkait di Jeneponto guna memastikan kronologi penangkapan, status hukum AR, dan menanggapi tudingan mengenai dugaan praktik tangkap lepas maupun penerimaan uang.