Polresta Gowa Bongkar Dugaan Peredaran 105 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan Bersama Timbangan dan Puluhan Paket

GOWA, dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengamankan dua pria berinisial AD (24) dan AP (29) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi melaporkan penyitaan sabu dengan berat total sekitar 105 gram. Petugas juga menemukan puluhan paket berisi kristal bening yang diduga sabu, timbangan digital, lakban, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Jalan Pallantikang I, dan Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Personel Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 20.57 Wita, petugas melihat seorang pria keluar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Pengendara tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu ball plastik klip kosong pada bagian sadel sepeda motor yang digunakan AD. Petugas selanjutnya memeriksa telepon genggam miliknya dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada dugaan lokasi penempatan sabu di kawasan Jalan Pallantikang I.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 51,3 gram, terbungkus lakban hitam.

Dalam laporan kepolisian, AD disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut memberikan keterangan bahwa paket itu ditempatkan melalui perantara atas perintah seseorang berinisial Ndr.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah AD di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada orang tua AD.

Saat menggeledah kamar yang bersangkutan, polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu. Rinciannya, 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat dengan berat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.

Selain itu, petugas menyita sembilan buah lakban, empat ball pipet kosong, empat unit timbangan digital, dan empat unit telepon genggam.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penyimpanan, pengemasan, dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan di kamar AD, polisi turut mengamankan AP (29), yang berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui kerap membantu AD mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk dijual.

Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga perlu menelusuri lebih lanjut sosok berinisial Ndr yang disebut dalam keterangan AD, termasuk dugaan perannya dalam pengiriman atau penempatan barang yang ditemukan di Jalan Pallantikang I.

Setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, AD dan AP bersama barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam laporan awal, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, penetapan status hukum kedua pria tersebut, maupun perkembangan penyelidikan terhadap sosok berinisial Ndr.

Kedua pria itu tetap berstatus terduga pelaku sampai keterlibatan mereka dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 10 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA