Sidang Tipikor Bibit Nanas JPU Kejati Sulsel Cecar Mantan Pj Gubernur BB, Terkait Anggaran Pengadaan Bibit Nanas TA 2024

Makassar,DNID.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus membedah anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (12/10/2026), JPU kembali menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah BB (Mantan Pj Gubernur Sulsel), A (Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Prov. Sulsel 2024), EA (Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Prov. Sulsel 2024), dan B (Anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPHBun Prov. Sulsel 2024).
Sidang pembuktian ini merupakan kelanjutan dari upaya membongkar perkara rekayasa proyek fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 52,4 Miliar.
Keterangan keempat saksi difokuskan untuk mendalami serta menguatkan pembuktian dakwaan terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Dalam persidangan kali ini, sorotan utama tertuju pada kesaksian BB. Meskipun namanya kerap disebut dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya terkait dugaan adanya arahan khusus untuk penanaman jutaan bibit nanas, mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut lebih banyak mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis dan eksekusi proyek bernilai Rp 60 Miliar tersebut.
Saat dicecar oleh JPU terkait penambahan usulan anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon di tahap pembahasan RAPBD, BB membantah telah memberikan arahan.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” bantah BB di hadapan majelis hakim.

BB  juga menepis tuduhan bahwa dirinya yang menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Ia mengklaim pertemuannya dengan Direksi PTPN sebelumnya hanya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan spesifik membahas lahan bibit nanas.
Ia turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut maupun mencari tenaga buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring.
Lebih lanjut, BB mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Saat JPU membeberkan rentetan penyerahan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga diserahkan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di area Rumah Jabatan Gubernur maupun di parkiran McDonald’s Alauddin, BB secara tegas mengelaknya.
Di sisi lain, kesaksian dari tiga auditor Inspektorat Provinsi Sulsel, yakni A, EA, dan B, justru semakin menguatkan adanya manipulasi sistematis di ranah perencanaan anggaran.
Ketiganya secara kompak bersaksi bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya perubahan pengusulan anggaran secara mendadak pada dokumen RKA, KUA-PPAS, maupun RKPD yang mereka reviu.
Saksi B bahkan secara spesifik menyatakan bahwa pada dokumen RKA awal yang direviunya senilai Rp 85,3 Miliar untuk sub kegiatan pengawasan dan peredaran benih, sama sekali tidak tercantum nomenklatur anggaran untuk pengadaan bibit nanas.
Menanggapi rangkaian fakta persidangan yang baru terungkap, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa meskipun terdapat saksi yang banyak beralasan tidak tahu, hal tersebut tidak akan melemahkan pembuktian keterlibatan para terdakwa.
Fakta bahwa para auditor inspektorat tidak pernah mereviu dokumen perubahan anggaran justru menguatkan konstruksi dakwaan JPU bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari hulu perencanaan.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap dipersidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 12 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kejati Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA