Poso, DNID.co.id – Sat Resnarkoba Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial FL (36) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Pulau Seram, Lorong Nusa Indah, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah terlapor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar Kadriawan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,55 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat isap (bong), timbangan digital, handphone, korek api, plastik klip kosong, pembungkus rokok, dan kaca pireks.
Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Kadriawan menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan atau pemasok barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
























