Bulukumba,Dnid.co.id – Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang sopir angkutan umum, S (41), di Pengadilan Negeri Bulukumba berlangsung penuh dinamika.
Terdakwa, Sukmawati, membuat pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim dengan membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat oleh penyidik kepolisian.
Dalam persidangan, Sukmawati menyatakan bahwa isi BAP tersebut bukan merupakan keterangannya, meskipun ia telah menandatangani dokumen tersebut saat proses penyidikan di Polres Bulukumba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sikap terdakwa yang membantah keterangan dalam BAP sebagai hal yang disayangkan. Pasalnya, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah melalui prosedur resmi.
Meski demikian, majelis hakim terus menggali keterangan terdakwa dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Setelah didalami lebih lanjut, terdakwa akhirnya mulai mengakui sebagian isi keterangannya yang sebelumnya dibantah.
Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur selama persidangan demi mengungkap fakta yang sebenarnya, meskipun dalam tahap tersebut terdakwa belum berada di bawah sumpah.
Sementara itu, Marlina, istri korban, berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil. Ia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan meninggalnya suaminya.
“Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses ini berjalan secara terbuka demi keadilan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.
























