Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang melakukan aksi unjukrasa desak Pencabutan IUP CV HKM. (dok.ist)
Enrekang, DNID.co.id – Gelombang aksi demonstrasi kembali mengguncang wilayah kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang turun ke jalan, menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan penolakan tambang emas hingga ke tingkat Provinsi dan Pusat.
Aksi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) tersebut dipusatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Bupati, Polres, hingga Kantor DPRD. Massa melakukan orasi secara bergantian, membakar ban, dan bahkan menutup akses jalan trans nasional yang menyebabkan kemacetan panjang.
Koordinator lapangan, Zul, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai belum serius menindaklanjuti kesepakatan bersama.
“Kami secara aliansi turun lakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Anggota DPRD agar secepatnya menindaklanjuti rumusan yang telah disepakati dan mengirim surat ke tingkat provinsi dan pusat untuk pencabutan IUP dan WIUP CV Hadaf Karya Mandiri (HKM),” tegas Zul.
Menurutnya, selama ini komunikasi dengan pemerintah sebenarnya berjalan cukup baik. Namun, setelah dilakukan pengecekan terkait progres persuratan ke pemerintah provinsi, ternyata belum ada tindak lanjut yang jelas.
Hal tersebut memicu kemarahan warga hingga akhirnya memutuskan untuk turun langsung menuntut kepastian sikap dari pemerintah daerah.
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang tagih komitmen Pemda dan DPRD Enrekang terkait Pencabutan IUP CV HKM. (dok.ist)
Zul juga menyebutkan bahwa hasil audiensi terbuka dengan pihak Pemkab dan Ketua DPRD telah memberikan sinyal positif.
“Hasil audiensi menyatakan bahwa hari Senin akan dilakukan persuratan ke kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Meski demikian, aliansi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntutan benar-benar terealisasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap investor untuk merusak alam kami, karena wilayah konsesi itu adalah ruang hidup kami. Kami tidak akan pernah sepakat melakukan pembebasan lahan,” tegas Zul.
Aliansi menilai aktivitas perusahaan, CV. Hadaf Karya Mandiri, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya tidak menjalankan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun, lokasi tambang yang tidak sesuai RTRW dan berada di kawasan rawan bencana, serta tidak adanya konsultasi publik yang bermakna.
Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan aktivitas tanpa pembebasan lahan, yang dinilai melanggar ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sah secara hukum dan konstitusional.
Aksi ini menegaskan satu hal, yaitu masyarakat Enrekang tidak tinggal diam. Mereka bersikeras menjaga ruang hidupnya dari ancaman eksploitasi yang dianggap merugikan lingkungan dan kehidupan sosial.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Enrekang, DNID.co.id – Gelombang aksi demonstrasi kembali mengguncang wilayah kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang turun ke jalan, menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan penolakan tambang emas hingga ke tingkat Provinsi dan Pusat.
Aksi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) tersebut dipusatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Bupati, Polres, hingga Kantor DPRD. Massa melakukan orasi secara bergantian, membakar ban, dan bahkan menutup akses jalan trans nasional yang menyebabkan kemacetan panjang.
Koordinator lapangan, Zul, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai belum serius menindaklanjuti kesepakatan bersama.
“Kami secara aliansi turun lakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Anggota DPRD agar secepatnya menindaklanjuti rumusan yang telah disepakati dan mengirim surat ke tingkat provinsi dan pusat untuk pencabutan IUP dan WIUP CV Hadaf Karya Mandiri (HKM),” tegas Zul.
Menurutnya, selama ini komunikasi dengan pemerintah sebenarnya berjalan cukup baik. Namun, setelah dilakukan pengecekan terkait progres persuratan ke pemerintah provinsi, ternyata belum ada tindak lanjut yang jelas.
Hal tersebut memicu kemarahan warga hingga akhirnya memutuskan untuk turun langsung menuntut kepastian sikap dari pemerintah daerah.
Zul juga menyebutkan bahwa hasil audiensi terbuka dengan pihak Pemkab dan Ketua DPRD telah memberikan sinyal positif.
“Hasil audiensi menyatakan bahwa hari Senin akan dilakukan persuratan ke kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Meski demikian, aliansi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntutan benar-benar terealisasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap investor untuk merusak alam kami, karena wilayah konsesi itu adalah ruang hidup kami. Kami tidak akan pernah sepakat melakukan pembebasan lahan,” tegas Zul.
Aliansi menilai aktivitas perusahaan, CV. Hadaf Karya Mandiri, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya tidak menjalankan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun, lokasi tambang yang tidak sesuai RTRW dan berada di kawasan rawan bencana, serta tidak adanya konsultasi publik yang bermakna.
Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan aktivitas tanpa pembebasan lahan, yang dinilai melanggar ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sah secara hukum dan konstitusional.
Aksi ini menegaskan satu hal, yaitu masyarakat Enrekang tidak tinggal diam. Mereka bersikeras menjaga ruang hidupnya dari ancaman eksploitasi yang dianggap merugikan lingkungan dan kehidupan sosial.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.