Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik

Gowa, dnid.co.id – Aktivitas pabrik milik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak serius yang diduga ditimbulkan dari limbah pabrik yang mencemari lingkungan permukiman.

Dampak tersebut bahkan disebut telah menyebabkan dua balita di sekitar lokasi harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.

Salah satu warga berinisial S mengungkapkan, kondisi tersebut sudah cukup lama dirasakan oleh masyarakat. Ia menyebut limbah dari aktivitas pabrik sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.

“Ada dua orang balita di lingkungan kami yang terdampak limbah pabrik. Ini sangat mengganggu dan membahayakan, apalagi di sini banyak anak-anak,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Selain itu, S juga mengeluhkan suara dan aktivitas mesin pabrik yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

“Kalau mesin beroperasi, kepala saya sering pusing. Sangat mengganggu kami sebagai masyarakat sekitar,” tambahnya.

Warga pun berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan dampak yang lebih luas.

“Kami minta pihak berwajib segera bertindak tegas, agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) turut angkat suara terkait persoalan ini. Melalui perwakilannya, Rachmat Hidayat, mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

“Pemkab Gowa wajib bertindak. Ini bukan hal sepele, melainkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi secara terbuka,” ujar Rachmat.

Ia menegaskan bahwa larangan pembuangan limbah tanpa izin telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Dasar hukumnya jelas. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin, ada ancaman pidana yang tegas,” tegasnya.

KPM Sulsel juga meminta agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tri Star Mandiri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Hingga saat ini pihak PT TSM Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Umar

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Wawancara narasumber langsung

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA