Gowa, dnid.co.id – Aktivitas pabrik milik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak serius yang diduga ditimbulkan dari limbah pabrik yang mencemari lingkungan permukiman.
Dampak tersebut bahkan disebut telah menyebabkan dua balita di sekitar lokasi harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.
Salah satu warga berinisial S mengungkapkan, kondisi tersebut sudah cukup lama dirasakan oleh masyarakat. Ia menyebut limbah dari aktivitas pabrik sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
“Ada dua orang balita di lingkungan kami yang terdampak limbah pabrik. Ini sangat mengganggu dan membahayakan, apalagi di sini banyak anak-anak,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Selain itu, S juga mengeluhkan suara dan aktivitas mesin pabrik yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
“Kalau mesin beroperasi, kepala saya sering pusing. Sangat mengganggu kami sebagai masyarakat sekitar,” tambahnya.
Warga pun berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan dampak yang lebih luas.
“Kami minta pihak berwajib segera bertindak tegas, agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) turut angkat suara terkait persoalan ini. Melalui perwakilannya, Rachmat Hidayat, mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Pemkab Gowa wajib bertindak. Ini bukan hal sepele, melainkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi secara terbuka,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan bahwa larangan pembuangan limbah tanpa izin telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Dasar hukumnya jelas. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin, ada ancaman pidana yang tegas,” tegasnya.
KPM Sulsel juga meminta agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tri Star Mandiri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Hingga saat ini pihak PT TSM Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga.
























