Bulukumba,dnid.co.id – Pengadilan Negeri Bulukumba kembali menggelar sidang lanjutan Kasus Pembunuhan seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan terdakwa Sukmawati, pada Senin (27/4/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Dalam persidangan, JPU Muh. Sahib, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukmawati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat unsur perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Daeng Maudu mengaku bersyukur atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Kami bersyukur dengan tuntutan ini. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
























