Poso, DNID.co.id – Satreskrim Polres Poso menuntaskan penyidikan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan. Tiga tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (20) dan MF (19), warga Kelurahan Kayamanya, serta YI (24), seorang nelayan asal Gorontalo yang berdomisili di wilayah yang sama. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Poso menyatakan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar dan aman hingga selesai sekitar pukul 12.00 WITA.
“Hari ini kami telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik sejak laporan awal diterima pada Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif pada bulan Maret.
“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Poso. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
























