Bulukumba, DNID.co.id, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Baharuddin Lopa, Selasa, (5/5/2026).
Langkah kedua instansi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergitas, koordinasi, serta dukungan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU di wilayah Bulukumba.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin, memberikan apresiasi dan dukungan atas terlaksananya PKS ini.
Dia menegaskan kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja sama dan pola koordinasi yang efektif dalam mengawal proses demokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Bulukumba.
“Kami berharap kerja sama ini dapat mencegah permasalah hukum lebih dini. Sangat penting bagi kita agar kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai seremoni saja, tetapi memberikan dampak nyata bagi penguatan kedua lembaga serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Bulukumba, Asbar, menyatakan perjanjian kerja sama ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh KPU memiliki landasan hukum yang kuat.
“Ini adalah bagian dari mitigasi agar Pemilu dan Pemilihan nantinya tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga sukses dalam membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara dari pihak KPU dihadiri para komisioner KPU Bulukumba, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian KPU
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk saling mendukung, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di wilayah Panrita Lopi ini.
























