Makassar.DNID.co.id.– Sorotan terhadap kinerja Polrestabes Makassar semakin menguat setelah pelapor dugaan penipuan, Zaenal, menilai penyidik terkesan mengabaikan laporannya yang telah berjalan lebih dari setengah tahun tanpa kejelasan.
Laporan dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL itu berkaitan dengan dugaan penipuan oleh oknum notaris berinisial M.K. dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp24,5 juta.
Zaenal mengaku telah berulang kali menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, melengkapi dokumen, hingga menghadirkan saksi. Namun, menurutnya, respons penyidik justru minim dan cenderung tidak serius.
“Penyidik seperti mengabaikan laporan saya. Saya sudah datang, sudah bawa saksi, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan untuk komunikasi saja sulit, telepon tidak diangkat,” ungkap Zaenal dengan nada kecewa.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan buruknya pelayanan terhadap masyarakat yang tengah mencari keadilan. Terlebih, dirinya merupakan buruh harian yang merasa sangat dirugikan atas uang yang telah diserahkan kepada terlapor sejak 2022 lalu.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
Minimnya informasi dan transparansi dari aparat penegak hukum pun menjadi pertanyaan. Publik menilai, penanganan kasus seperti ini seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, tanpa membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian.
Upaya konfirmasi kepada pihak penyidik di Polrestabes Makassar juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Zaenal berharap aparat kepolisian dapat segera menunjukkan keseriusan dalam menangani laporannya. “Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang diproses, sampaikan sejauh mana. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
























