Kasus Pengurusan Sertipikat Tanah di Jeneponto Memanas, Pelapor dan Doktor MN Saling Bantah
Ilustrasi seorang Advokat sedang menjelaskan perkara kepada kliennya. (dok:ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Seorang perempuan berinisial SN melaporkan seorang oknum advokat senior bergelar doktor berinisial MN ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien terkait pengurusan sertifikat tanah.
Laporan pengaduan tersebut diajukan pada 14 April 2026. Dalam perkara ini, SN didampingi kuasa hukumnya, Nurul Imam Rahman, SH.
Kepada wartawan, SN mengaku awalnya tergiur janji MN yang disebut mampu membantu mengurus sertifikat induk tanah milik orang tuanya yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Saya dijanji oleh MN untuk pengurusan sertifikat induk orang tua saya. Katanya ada kenalannya di BPN Kabupaten Jeneponto yang bisa bantu uruskan dan selesaikan dalam waktu satu bulan saja,” ujar SN.
Menurut SN, dirinya sempat meminta agar dipertemukan langsung dengan pihak yang disebut dapat membantu pengurusan sertifikat tersebut. Namun permintaan itu disebut ditolak.
“Beliau bilang sertifikat ini diurus lewat jendela. Saya cuma diminta siapkan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat sebelum temannya pindah ke BPN Selayar,” ungkapnya.
Karena berharap tanah keluarganya dapat kembali dikuasai, SN mengaku memenuhi seluruh permintaan biaya secara bertahap, bahkan dengan meminjam uang dari sejumlah kerabat.
“Saya sampai pinjam uang di beberapa orang karena berharap tanah orang tua saya bisa kembali. Kalau dihitung total kerugian sekitar Rp329 juta berdasarkan bukti transfer yang sudah saya serahkan ke polisi,” katanya.
SN mengaku mulai curiga setelah waktu penyelesaian yang dijanjikan berlalu tanpa hasil yang jelas. Ia kemudian mendatangi langsung Kantor BPN Jeneponto untuk memastikan proses pengurusan tanah tersebut.
“Saya sadar tertipu setelah datang sendiri ke kantor BPN Jeneponto. Di sana saya dapat informasi kalau Dr. MN ternyata tidak pernah datang mengurus sertifikat tanah orang tua saya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum SN, Nurul Imam Rahman, SH., menilai seorang advokat tidak dibenarkan menjanjikan hasil tertentu kepada klien.
“Tugas advokat itu mendampingi dan memberi nasihat hukum kepada klien, bukan menjanjikan sesuatu. Itu bertentangan dengan kode etik advokat,” jelas Imam.
Ia juga menyoroti alasan MN yang disebut menolak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik dengan dalih hak imunitas advokat.
“Dari hasil konfirmasi kami ke penyidik dan Kasat Reskrim, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun menolak hadir dengan alasan memiliki hak imunitas advokat,” ujarnya.
Menurut Imam, hak imunitas tidak dapat digunakan apabila tindakan yang dilakukan berada di luar profesi advokat.
“Hak imunitas advokat berlaku jika menjalankan profesi secara sah dan beritikad baik. Jadi tidak bisa setiap persoalan hukum berlindung di balik hak imunitas,” tegasnya.
Terpisah, doktor MN membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan perkara tersebut murni hubungan jasa hukum dan bukan penipuan.
“Jadi saya tidak memiliki hubungan dengan SN. Yang menandatangani surat kuasa itu anaknya, Muhammad Alfian. Klien saya itu anaknya, bukan dia,” kata MN kepada DNID, Kamis (28/5/2026).
MN menjelaskan, sejak menerima kuasa pihaknya telah menjalankan tugas profesi, termasuk melakukan kunjungan lokasi dan melayangkan dua kali somasi.
“Saya sudah tangani. Sudah somasi pertama, somasi kedua, dan saya sudah datangi lokasi, bertemu kepala lingkungan dan masyarakat di sana,” ujarnya.
Terkait dana pengurusan sertifikat, MN mengakui sempat menerima uang Rp80 juta. Namun menurutnya uang tersebut telah dikembalikan karena persyaratan penerbitan sertifikat tidak dapat dipenuhi pihak klien.
“Persoalan uang sertifikat Rp80 juta itu sudah saya kembalikan karena mereka tidak mampu memperlihatkan syarat penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, dana lain yang diterimanya merupakan pembayaran jasa hukum yang telah disepakati bersama.
“Selebihnya itu uang jasa hukum. Kami sudah menjalankan tugas profesi. Masa jasa hukum juga mau dikembalikan lalu disebut penipuan?” tegas MN.
MN juga menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik.
“Kenapa saya tidak mau diambil keterangan di kepolisian? Karena ada Undang-Undang Advokat yang mengatur hak imunitas advokat dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Ia bahkan mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan melakukan pelaporan atas dugaan pemberian keterangan palsu dan laporan palsu. Media pemberitaan yang memberitakan tanpa konfirmasi juga akan saya laporkan, saya ini pengacara kurang lebih 60 media seluruh Indonesia dan selalu membela teman-teman media yang berhadapan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Pengurusan Sertipikat Tanah di Jeneponto Memanas, Pelapor dan Doktor MN Saling Bantah
JUMAT, 29 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Seorang perempuan berinisial SN melaporkan seorang oknum advokat senior bergelar doktor berinisial MN ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien terkait pengurusan sertifikat tanah.
Laporan pengaduan tersebut diajukan pada 14 April 2026. Dalam perkara ini, SN didampingi kuasa hukumnya, Nurul Imam Rahman, SH.
Kepada wartawan, SN mengaku awalnya tergiur janji MN yang disebut mampu membantu mengurus sertifikat induk tanah milik orang tuanya yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Saya dijanji oleh MN untuk pengurusan sertifikat induk orang tua saya. Katanya ada kenalannya di BPN Kabupaten Jeneponto yang bisa bantu uruskan dan selesaikan dalam waktu satu bulan saja,” ujar SN.
Menurut SN, dirinya sempat meminta agar dipertemukan langsung dengan pihak yang disebut dapat membantu pengurusan sertifikat tersebut. Namun permintaan itu disebut ditolak.
“Beliau bilang sertifikat ini diurus lewat jendela. Saya cuma diminta siapkan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat sebelum temannya pindah ke BPN Selayar,” ungkapnya.
Karena berharap tanah keluarganya dapat kembali dikuasai, SN mengaku memenuhi seluruh permintaan biaya secara bertahap, bahkan dengan meminjam uang dari sejumlah kerabat.
“Saya sampai pinjam uang di beberapa orang karena berharap tanah orang tua saya bisa kembali. Kalau dihitung total kerugian sekitar Rp329 juta berdasarkan bukti transfer yang sudah saya serahkan ke polisi,” katanya.
SN mengaku mulai curiga setelah waktu penyelesaian yang dijanjikan berlalu tanpa hasil yang jelas. Ia kemudian mendatangi langsung Kantor BPN Jeneponto untuk memastikan proses pengurusan tanah tersebut.
“Saya sadar tertipu setelah datang sendiri ke kantor BPN Jeneponto. Di sana saya dapat informasi kalau Dr. MN ternyata tidak pernah datang mengurus sertifikat tanah orang tua saya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum SN, Nurul Imam Rahman, SH., menilai seorang advokat tidak dibenarkan menjanjikan hasil tertentu kepada klien.
“Tugas advokat itu mendampingi dan memberi nasihat hukum kepada klien, bukan menjanjikan sesuatu. Itu bertentangan dengan kode etik advokat,” jelas Imam.
Ia juga menyoroti alasan MN yang disebut menolak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik dengan dalih hak imunitas advokat.
“Dari hasil konfirmasi kami ke penyidik dan Kasat Reskrim, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun menolak hadir dengan alasan memiliki hak imunitas advokat,” ujarnya.
Menurut Imam, hak imunitas tidak dapat digunakan apabila tindakan yang dilakukan berada di luar profesi advokat.
“Hak imunitas advokat berlaku jika menjalankan profesi secara sah dan beritikad baik. Jadi tidak bisa setiap persoalan hukum berlindung di balik hak imunitas,” tegasnya.
Terpisah, doktor MN membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan perkara tersebut murni hubungan jasa hukum dan bukan penipuan.
“Jadi saya tidak memiliki hubungan dengan SN. Yang menandatangani surat kuasa itu anaknya, Muhammad Alfian. Klien saya itu anaknya, bukan dia,” kata MN kepada DNID, Kamis (28/5/2026).
MN menjelaskan, sejak menerima kuasa pihaknya telah menjalankan tugas profesi, termasuk melakukan kunjungan lokasi dan melayangkan dua kali somasi.
“Saya sudah tangani. Sudah somasi pertama, somasi kedua, dan saya sudah datangi lokasi, bertemu kepala lingkungan dan masyarakat di sana,” ujarnya.
Terkait dana pengurusan sertifikat, MN mengakui sempat menerima uang Rp80 juta. Namun menurutnya uang tersebut telah dikembalikan karena persyaratan penerbitan sertifikat tidak dapat dipenuhi pihak klien.
“Persoalan uang sertifikat Rp80 juta itu sudah saya kembalikan karena mereka tidak mampu memperlihatkan syarat penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, dana lain yang diterimanya merupakan pembayaran jasa hukum yang telah disepakati bersama.
“Selebihnya itu uang jasa hukum. Kami sudah menjalankan tugas profesi. Masa jasa hukum juga mau dikembalikan lalu disebut penipuan?” tegas MN.
MN juga menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik.
“Kenapa saya tidak mau diambil keterangan di kepolisian? Karena ada Undang-Undang Advokat yang mengatur hak imunitas advokat dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Ia bahkan mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan melakukan pelaporan atas dugaan pemberian keterangan palsu dan laporan palsu. Media pemberitaan yang memberitakan tanpa konfirmasi juga akan saya laporkan, saya ini pengacara kurang lebih 60 media seluruh Indonesia dan selalu membela teman-teman media yang berhadapan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Jeneponto.