Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Usaha yang Melanggar Perda di Bontoala

Makassar,DNID.co.id  –  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sasaran operasi tersebut dilakukan di jalan sunu, tepatnya samping Masjid Al-Markaz depan Ayam Hizana, Kel. Timungan Lompoa, Kec.Bontoala, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026).

Operasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 300.1.2.1/142/SP/VI/2026 yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP.,M.Si, tertanggal ,9 Juni 2026.

Diketahui, dasar hukum pelaksanaan operasi penertiban tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin meminta personel yang terlibat, baik dari Satpol PP,  Kecamatan Bontoala maupun unsur pihak terkait lainnya.Untuk tetap berkoordinasi dan melaporkan hasil kegiatan Operasi Penertiban.

“Kami minta personel yang terlibat,untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,dan melaporkan hasil kegiatan Operasi penertiban,” ujar Hasanuddin.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 10 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Satpol PP Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA