Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Usaha yang Melanggar Perda di Bontoala
Makassar,DNID.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sasaran operasi tersebut dilakukan di jalan sunu, tepatnya samping Masjid Al-Markaz depan Ayam Hizana, Kel. Timungan Lompoa, Kec.Bontoala, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026).
Operasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 300.1.2.1/142/SP/VI/2026 yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP.,M.Si, tertanggal ,9 Juni 2026.
Diketahui, dasar hukum pelaksanaan operasi penertiban tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin meminta personel yang terlibat, baik dari Satpol PP, Kecamatan Bontoala maupun unsur pihak terkait lainnya.Untuk tetap berkoordinasi dan melaporkan hasil kegiatan Operasi Penertiban.
“Kami minta personel yang terlibat,untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,dan melaporkan hasil kegiatan Operasi penertiban,” ujar Hasanuddin.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Usaha yang Melanggar Perda di Bontoala
RABU, 10 JUNI 2026
Makassar,DNID.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sasaran operasi tersebut dilakukan di jalan sunu, tepatnya samping Masjid Al-Markaz depan Ayam Hizana, Kel. Timungan Lompoa, Kec.Bontoala, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026).
Operasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 300.1.2.1/142/SP/VI/2026 yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP.,M.Si, tertanggal ,9 Juni 2026.
Diketahui, dasar hukum pelaksanaan operasi penertiban tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin meminta personel yang terlibat, baik dari Satpol PP, Kecamatan Bontoala maupun unsur pihak terkait lainnya.Untuk tetap berkoordinasi dan melaporkan hasil kegiatan Operasi Penertiban.
"Kami minta personel yang terlibat,untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,dan melaporkan hasil kegiatan Operasi penertiban," ujar Hasanuddin.