3 Pengedar Narkoba di Bantaeng Dibekuk, Polisi Sita Sabu 12 Gram
Bantaeng, DNID.co.id – Tiga pengedar narkoba di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dibekuk polisi.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir mengungkap ketiga pelaku adalah DM (47), IR (30) dan SA (41). Mereka juga positif konsumsi barang haram tersebut.
“Benar, ada tiga pengedar kita amankan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12,63 gram sabu. Ketiganya mengaku mendapat barang haram dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketiganya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
3 Pengedar Narkoba di Bantaeng Dibekuk, Polisi Sita Sabu 12 Gram
MINGGU, 6 SEPTEMBER 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Tiga pengedar narkoba di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dibekuk polisi.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir mengungkap ketiga pelaku adalah DM (47), IR (30) dan SA (41). Mereka juga positif konsumsi barang haram tersebut.
"Benar, ada tiga pengedar kita amankan," ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Chaidir mengatakan penangkapan di lakukan di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Kamis (3/9) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dia menyebutkan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Para pelaku diamankan berserta sejumlah barang bukti.
"Tim Iidik I Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan," kata Chaidir.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12,63 gram sabu. Ketiganya mengaku mendapat barang haram dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan.
"Para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ketiganya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf "a" UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.