Kasus Tanah Mandek 4 Tahun, Dugaan Penipuan Notaris, Zaenal-Sadiq Lapor Kanit Tahban Polrestabes Makassar ke Propam
Makassar,DNID.co.id – Sorotan terhadap penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Makassar kembali mencuat. Dua warga, Zaenal dan Sadiq, mengaku kecewa karena perkara yang mereka laporkan kepada pihak kepolisian belum memperoleh kejelasan hukum meski prosesnya telah berlangsung cukup lama.
Zaenal merupakan pelapor dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang oknum notaris berinisial M.K. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, dengan nilai kerugian yang menurut Zaenal mencapai sekitar Rp24,5 juta.
Zaenal mengaku telah berulang kali menunjukkan itikad baik selama proses penanganan perkara. Ia menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan, melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, serta menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun, Zaenal mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya.
Penyidik seperti mengabaikan laporan saya. Saya sudah datang, sudah bawa saksi, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan untuk komunikasi saja sulit, telepon tidak diangkat,”ungkap Zaenal.
Menurut Zaenal, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan pelayanan hukum yang diterimanya sebagai masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia mengaku bekerja sebagai buruh harian dan merasa sangat dirugikan atas uang yang telah diserahkan kepada pihak terlapor sejak 2022 lalu.
Tetangga Zaenal Juga Mengaku Alami Perkara yang Belum Tuntas
Keluhan serupa disampaikan Sadiq, yang diketahui merupakan tetangga Zaenal. Sadiq mengaku memiliki laporan perkara berbeda yang ditangani Unit Tahban Polrestabes Makassar dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Menurut Sadiq, laporan tersebut telah berjalan sekitar empat tahun dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah.
Sadiq menyebut, dalam perkara tersebut pihak yang dilaporkan telah berstatus tersangka, namun proses hukumnya menurut dia belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2672/IV/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang diterbitkan Polrestabes Makassar.
“Laporan saya di Tahban juga mandek sudah sekitar empat tahun. Pelakunya sudah tersangka, yaitu Farid dan Amin, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” kata Sadiq.
Sadiq berharap Polrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan menjelaskan secara terbuka perkembangan proses penyidikan kepada dirinya sebagai pelapor.
Akan Tempuh Jalur Propam
Atas kondisi yang mereka alami, Zaenal dan Sadiq menyatakan akan menempuh langkah pengaduan kepada Propam untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak yang menangani perkara mereka.
Keduanya berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses pelayanan dan penanganan laporan masyarakat di lingkungan Polrestabes Makassar.
“Kami akan melaporkan Kanit dan penyidik ke Propam agar perkara ini mendapat perhatian dan ada kejelasan,” ujar mereka.
Langkah tersebut, menurut keduanya, bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak kepolisian, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses hukum atas laporan mereka telah berjalan.
Persoalan lambannya penanganan laporan masyarakat menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya mengenai tahapan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar terkait keluhan Zaenal dan Sadiq, termasuk perkembangan masing-masing perkara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id – Sorotan terhadap penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Makassar kembali mencuat. Dua warga, Zaenal dan Sadiq, mengaku kecewa karena perkara yang mereka laporkan kepada pihak kepolisian belum memperoleh kejelasan hukum meski prosesnya telah berlangsung cukup lama.
Zaenal merupakan pelapor dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang oknum notaris berinisial M.K. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, dengan nilai kerugian yang menurut Zaenal mencapai sekitar Rp24,5 juta.
Zaenal mengaku telah berulang kali menunjukkan itikad baik selama proses penanganan perkara. Ia menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan, melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, serta menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun, Zaenal mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya.
Penyidik seperti mengabaikan laporan saya. Saya sudah datang, sudah bawa saksi, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan untuk komunikasi saja sulit, telepon tidak diangkat,”ungkap Zaenal.
Menurut Zaenal, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan pelayanan hukum yang diterimanya sebagai masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia mengaku bekerja sebagai buruh harian dan merasa sangat dirugikan atas uang yang telah diserahkan kepada pihak terlapor sejak 2022 lalu.
Tetangga Zaenal Juga Mengaku Alami Perkara yang Belum Tuntas
Keluhan serupa disampaikan Sadiq, yang diketahui merupakan tetangga Zaenal. Sadiq mengaku memiliki laporan perkara berbeda yang ditangani Unit Tahban Polrestabes Makassar dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Menurut Sadiq, laporan tersebut telah berjalan sekitar empat tahun dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah.
Sadiq menyebut, dalam perkara tersebut pihak yang dilaporkan telah berstatus tersangka, namun proses hukumnya menurut dia belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2672/IV/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang diterbitkan Polrestabes Makassar.
“Laporan saya di Tahban juga mandek sudah sekitar empat tahun. Pelakunya sudah tersangka, yaitu Farid dan Amin, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” kata Sadiq.
Sadiq berharap Polrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan menjelaskan secara terbuka perkembangan proses penyidikan kepada dirinya sebagai pelapor.
Akan Tempuh Jalur Propam
Atas kondisi yang mereka alami, Zaenal dan Sadiq menyatakan akan menempuh langkah pengaduan kepada Propam untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak yang menangani perkara mereka.
Keduanya berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses pelayanan dan penanganan laporan masyarakat di lingkungan Polrestabes Makassar.
“Kami akan melaporkan Kanit dan penyidik ke Propam agar perkara ini mendapat perhatian dan ada kejelasan,” ujar mereka.
Langkah tersebut, menurut keduanya, bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak kepolisian, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses hukum atas laporan mereka telah berjalan.
Persoalan lambannya penanganan laporan masyarakat menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya mengenai tahapan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar terkait keluhan Zaenal dan Sadiq, termasuk perkembangan masing-masing perkara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.