Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice
Makassar,DNID.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Maros, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardiansyah, serta Jaksa Fasilitator, Irmi Yusnita Achmad, dan Devi Ariyanti Agus.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DABH, warga Desa Moncongloe, Kabupaten Maros selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, atas dugaan pencurian barang elektronik berupa iPad.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi, dimana tersangka saat ini berstatus tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).
Kejadian bermula pada Jumat, 4 September 2026 yang lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Tersangka mengambil satu unit iPad Gen 11 beserta kotak dan pengisi dayanya dari dalam lemari milik saksi korban, LSP (40). Tersangka kemudian menggadaikan barang curian tersebut ke sebuah konter handphone seharga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 80 Hukum Acara Pidana UU No. 20 Tahun 2025, di antaranya:
1. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dibuktikan lewat penelusuran SIPP);
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan;
4. Tersangka sangat menyesali perbuatannya dan saksi korban telah memaafkan;
5. Perdamaian mendapat respons positif dari lingkungan tetangga masyarakat sekitar; dan
6. Pertimbangan sosiologis (profiling), di mana tersangka merupakan seorang pengangguran yang saat ini harus mendampingi ibunya yang sudah lanjut usia.
Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Maros. Dalam putusannya, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui penghentian perkara tersebut.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” papar Kajati Sulsel.
“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka inisial DABH yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan PN.
Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, termasuk menjilid berkas RJ bersampul putih dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa.
“Untuk menjadi perhatian bagi para Jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Maros, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardiansyah, serta Jaksa Fasilitator, Irmi Yusnita Achmad, dan Devi Ariyanti Agus.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DABH, warga Desa Moncongloe, Kabupaten Maros selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, atas dugaan pencurian barang elektronik berupa iPad.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi, dimana tersangka saat ini berstatus tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).
Kejadian bermula pada Jumat, 4 September 2026 yang lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Tersangka mengambil satu unit iPad Gen 11 beserta kotak dan pengisi dayanya dari dalam lemari milik saksi korban, LSP (40). Tersangka kemudian menggadaikan barang curian tersebut ke sebuah konter handphone seharga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 80 Hukum Acara Pidana UU No. 20 Tahun 2025, di antaranya:
1. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dibuktikan lewat penelusuran SIPP);
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan;
4. Tersangka sangat menyesali perbuatannya dan saksi korban telah memaafkan;
5. Perdamaian mendapat respons positif dari lingkungan tetangga masyarakat sekitar; dan
6. Pertimbangan sosiologis (profiling), di mana tersangka merupakan seorang pengangguran yang saat ini harus mendampingi ibunya yang sudah lanjut usia.
Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Maros. Dalam putusannya, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui penghentian perkara tersebut.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka inisial DABH yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan PN.
Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, termasuk menjilid berkas RJ bersampul putih dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa.
"Untuk menjadi perhatian bagi para Jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkasnya.