Makassar,DNID.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengupas tuntas anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (19/10/2026).Pada agenda pembuktian kemarin, JPU memanggil 18 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 saksi hadir memenuhi panggilan persidangan, dengan rincian 12 orang saksi dari kalangan kelompok tani dan perangkat desa dari Kabupaten Bone hadir langsung di ruang sidang, serta 2 orang saksi dari pihak penangkar benih memberikan keterangan secara virtual (Zoom) dari Subang. Sementara itu, 4 saksi lainnya dinyatakan absen.
Fokus persidangan kali ini menyoroti kejanggalan administrasi di tingkat bawah. Ketua Kelompok Tani Unnyie, Kabupaten Bone berinisial H, membeberkan fakta mengejutkan bahwa kelompok taninya tidak pernah sekalipun mengajukan proposal permohonan bantuan bibit nanas, karena selama ini lahan mereka hanya diperuntukkan untuk komoditas persawahan.
Saksi H juga membantah data dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang menyebutkan kelompoknya memiliki 50 hektar lahan nanas.
“Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya,” ungkap H di hadapan Majelis Hakim.
Fakta rekayasa dokumen semakin menguat saat saksi I, seorang Anggota Poktan Mamminasae, memberikan kesaksian. Ia membantah keras isi dokumen CPCL yang menyatakan dirinya mengusulkan dan menerima 160.000 bibit untuk lahan seluas 4 hektar.
“Saya tidak punya lahan 4 hektar. Yang saya terima hanya 100 batang (4 ikat) dan saya tanam di lahan sekitar 5 are, dan semuanya mati,” jelas I. Saksi I juga menegaskan bahwa tanda tangan pada Daftar Penerima Bantuan APBD 2024 sama sekali bukan miliknya.
Keterangan serupa turut disampaikan oleh saksi M, yang juga berstatus Anggota Poktan Mamminasae. Ia terkejut saat diperlihatkan dokumen bahwa dirinya seolah-olah menerima 140.000 bibit untuk lahan 3,5 hektar.
“Saya hanya terima 75 batang, dan tanda tangan di daftar penerimaan itu mirip, tapi saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh oknum perangkat desa,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Poktan lainnya berinisial S bersaksi bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima bantuan karena sedang berada di luar daerah (Makassar) saat pembagian berlangsung, namun anehnya namanya tercatat menerima 140.000 bibit.
Saksi W, yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian (PPL) Desa Mabbiring, mengakui adanya ketidaksesuaian data. Ia menyatakan bahwa data luasan lahan dan kebutuhan benih dalam proposal tidak benar dan ia hanya disodorkan dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh aparat pemerintah desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Desa Mabbiring berinisial AS, mengaku ikut menandatangani proposal permohonan bantuan bibit nanas tersebut karena disuruh oleh pihak yang mengaku sebagai utusan dari provinsi, padahal bibit saat itu sudah ditanam.
Dari pihak penangkar benih, saksi berinisial EA yang diperiksa via Zoom dari Subang, mengungkapkan rentetan fakta terkait proses supply chain pengadaan.
Saksi EA mengaku menyuplai jutaan bibit anakan nanas ke PT Cipta Agro Pratama (PT CAP) milik salah satu terdakwa, namun dengan spesifikasi yang patut dipertanyakan.
EA menyebutkan bahwa sebagian bibit awal yang dikirim adalah bibit non-sertifikat. Ia juga merinci bahwa harga beli bibit mentah dari petani lain (saksi N) hanya Rp600 per batang, yang kemudian ia serahkan ke PT CAP dengan harga kisaran Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.
“Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice,” beber EA.
Menanggapi kesaksian krusial tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah membuka fakta adanya manipulasi dokumen sejak dari level paling bawah.
“Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini,” tegas Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai fakta persidangan ini untuk memperkuat pembuktian terhadap kelima terdakwa (Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur) yang didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengupas tuntas anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (19/10/2026).Pada agenda pembuktian kemarin, JPU memanggil 18 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 saksi hadir memenuhi panggilan persidangan, dengan rincian 12 orang saksi dari kalangan kelompok tani dan perangkat desa dari Kabupaten Bone hadir langsung di ruang sidang, serta 2 orang saksi dari pihak penangkar benih memberikan keterangan secara virtual (Zoom) dari Subang. Sementara itu, 4 saksi lainnya dinyatakan absen.
Fokus persidangan kali ini menyoroti kejanggalan administrasi di tingkat bawah. Ketua Kelompok Tani Unnyie, Kabupaten Bone berinisial H, membeberkan fakta mengejutkan bahwa kelompok taninya tidak pernah sekalipun mengajukan proposal permohonan bantuan bibit nanas, karena selama ini lahan mereka hanya diperuntukkan untuk komoditas persawahan.
Saksi H juga membantah data dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang menyebutkan kelompoknya memiliki 50 hektar lahan nanas.
"Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya," ungkap H di hadapan Majelis Hakim.
Fakta rekayasa dokumen semakin menguat saat saksi I, seorang Anggota Poktan Mamminasae, memberikan kesaksian. Ia membantah keras isi dokumen CPCL yang menyatakan dirinya mengusulkan dan menerima 160.000 bibit untuk lahan seluas 4 hektar.
"Saya tidak punya lahan 4 hektar. Yang saya terima hanya 100 batang (4 ikat) dan saya tanam di lahan sekitar 5 are, dan semuanya mati," jelas I. Saksi I juga menegaskan bahwa tanda tangan pada Daftar Penerima Bantuan APBD 2024 sama sekali bukan miliknya.
Keterangan serupa turut disampaikan oleh saksi M, yang juga berstatus Anggota Poktan Mamminasae. Ia terkejut saat diperlihatkan dokumen bahwa dirinya seolah-olah menerima 140.000 bibit untuk lahan 3,5 hektar.
"Saya hanya terima 75 batang, dan tanda tangan di daftar penerimaan itu mirip, tapi saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh oknum perangkat desa," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Poktan lainnya berinisial S bersaksi bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima bantuan karena sedang berada di luar daerah (Makassar) saat pembagian berlangsung, namun anehnya namanya tercatat menerima 140.000 bibit.
Saksi W, yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian (PPL) Desa Mabbiring, mengakui adanya ketidaksesuaian data. Ia menyatakan bahwa data luasan lahan dan kebutuhan benih dalam proposal tidak benar dan ia hanya disodorkan dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh aparat pemerintah desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Desa Mabbiring berinisial AS, mengaku ikut menandatangani proposal permohonan bantuan bibit nanas tersebut karena disuruh oleh pihak yang mengaku sebagai utusan dari provinsi, padahal bibit saat itu sudah ditanam.
Dari pihak penangkar benih, saksi berinisial EA yang diperiksa via Zoom dari Subang, mengungkapkan rentetan fakta terkait proses supply chain pengadaan.
Saksi EA mengaku menyuplai jutaan bibit anakan nanas ke PT Cipta Agro Pratama (PT CAP) milik salah satu terdakwa, namun dengan spesifikasi yang patut dipertanyakan.
EA menyebutkan bahwa sebagian bibit awal yang dikirim adalah bibit non-sertifikat. Ia juga merinci bahwa harga beli bibit mentah dari petani lain (saksi N) hanya Rp600 per batang, yang kemudian ia serahkan ke PT CAP dengan harga kisaran Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.
"Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice," beber EA.
Menanggapi kesaksian krusial tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah membuka fakta adanya manipulasi dokumen sejak dari level paling bawah.
"Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini," tegas Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai fakta persidangan ini untuk memperkuat pembuktian terhadap kelima terdakwa (Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur) yang didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.