26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjaring 26 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan sembilan perempuan, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam. Operasi yang menyasar sejumlah kamar kos dan penginapan itu berlanjut dengan pendataan, pemeriksaan, serta skrining kesehatan terhadap seluruh orang yang terjaring.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil skrining HIV yang dilakukan petugas, seluruhnya dinyatakan negatif.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah. Namun, pemerintah kota belum merinci jumlah pasangan yang dimaksud maupun bentuk pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing lokasi.
Satpol PP menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. Warga yang kembali terjaring dalam operasi berikutnya dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d.
Langkah penindakan juga berpotensi meluas kepada pemilik dan pengelola tempat usaha. Satpol PP menyatakan akan meningkatkan pengawasan apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan pendataan. Untuk tempat penginapan, kami bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinannya ke depan,” tegas Romi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada orang yang terjaring, tetapi juga terhadap kepatuhan pengelola usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh pengelola tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sebelum tindakan administratif atau sanksi dijatuhkan.
Operasi gabungan ini melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.
Keterlibatan lintas instansi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum. Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga disiapkan apabila dibutuhkan dalam penanganan orang yang terjaring.
Di sisi lain, efektivitas operasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang terjaring, tetapi juga oleh konsistensi tindak lanjut, kejelasan dasar hukum penindakan, serta pengawasan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur, menghormati hak setiap orang, dan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV, juga perlu dipahami secara tepat dan tidak dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada individu yang diperiksa.
Satpol PP belum merinci identitas penginapan yang akan dievaluasi, jumlah pengelola yang bakal dipanggil, maupun jadwal pemeriksaan perizinan. Rincian tersebut menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana operasi ini akan berlanjut dari penertiban lapangan menuju pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Dengan demikian, tindak lanjut operasi akan menjadi tolok ukur apakah upaya penertiban tersebut mampu memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Kota Pangkalpinang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
SENIN, 26 OKTOBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjaring 26 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan sembilan perempuan, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam. Operasi yang menyasar sejumlah kamar kos dan penginapan itu berlanjut dengan pendataan, pemeriksaan, serta skrining kesehatan terhadap seluruh orang yang terjaring.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil skrining HIV yang dilakukan petugas, seluruhnya dinyatakan negatif.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah. Namun, pemerintah kota belum merinci jumlah pasangan yang dimaksud maupun bentuk pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing lokasi.
Satpol PP menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. Warga yang kembali terjaring dalam operasi berikutnya dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d.
Langkah penindakan juga berpotensi meluas kepada pemilik dan pengelola tempat usaha. Satpol PP menyatakan akan meningkatkan pengawasan apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan pendataan. Untuk tempat penginapan, kami bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinannya ke depan,” tegas Romi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada orang yang terjaring, tetapi juga terhadap kepatuhan pengelola usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh pengelola tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sebelum tindakan administratif atau sanksi dijatuhkan.
Operasi gabungan ini melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.
Keterlibatan lintas instansi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum. Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga disiapkan apabila dibutuhkan dalam penanganan orang yang terjaring.
Di sisi lain, efektivitas operasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang terjaring, tetapi juga oleh konsistensi tindak lanjut, kejelasan dasar hukum penindakan, serta pengawasan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur, menghormati hak setiap orang, dan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV, juga perlu dipahami secara tepat dan tidak dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada individu yang diperiksa.
Satpol PP belum merinci identitas penginapan yang akan dievaluasi, jumlah pengelola yang bakal dipanggil, maupun jadwal pemeriksaan perizinan. Rincian tersebut menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana operasi ini akan berlanjut dari penertiban lapangan menuju pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Dengan demikian, tindak lanjut operasi akan menjadi tolok ukur apakah upaya penertiban tersebut mampu memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Kota Pangkalpinang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.