FMMPM Soroti Transparansi Anggaran Perbaikan Jalan Rutin Oleh URC UPTD Wilayah I Dinas BMBK Provinsi Lampung 

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Pesawaran DNID MEDIALAMPUNG— Forum Muda Mudi Pesawaran Menggugat menyoroti transparansi pengelolaan anggaran perbaikan jalan rutin di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sorotan diarahkan pada pekerjaan yang ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) UPTD Wilayah 1 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, khususnya pada ruas Jalan Lintas Gedong Tata’an hingga Way Khilau.

 

Ketua Forum Muda Mudi Pesawaran Menggugat, Rois, mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai mencurigakan. Salah satunya terkait dugaan proses pemadatan pada bagian jalan berlubang yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya.

 

“Kami menemukan indikasi bahwa pemadatan pada bagian jalan yang berlubang tidak menggunakan alat yang semestinya. Selain itu, terdapat kondisi aspal yang masih mentah,” ujar Rois dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

 

Akibat dari pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar tersebut, lanjut Rois, aspal yang baru diperbaiki justru sudah mengelupas. Tidak hanya itu, sorotan juga tertuju pada kualitas rabat beton di Jalan Lintas Desa Tanjung Kerta yang sebelumnya sempat dibongkar ulang.

 

“Kami mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung, khususnya UPTD Wilayah 1, untuk bertanggung jawab dan transparan mengenai berapa jumlah anggaran yang dikucurkan untuk pekerjaan ini,” tegas Rois.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Forum Muda Mudi Pesawaran Menggugat akan bersurat dan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

 

“Kami atas nama Forum Muda Mudi Pesawaran Menggugat akan secepatnya bersurat dan melaporkan secara langsung kepada KPK RI dan BPKP RI. Kami juga akan menggelar unjuk rasa dan pelaporan di Gedung Merah Putih Jakarta,” pungkas Rois.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Wilayah 1 Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan forum tersebut. (**)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RA

Editor: RA

Sumber Berita: FMMPM

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:37 WITA

FMMPM Soroti Transparansi Anggaran Perbaikan Jalan Rutin Oleh URC UPTD Wilayah I Dinas BMBK Provinsi Lampung 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Buruh Epson Ancam Kepung Pabrik 20 Oktober – 9 November

Kamis, 29 Okt 2026 - 17:27 WITA

Kriminal Hukum

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Kamis, 29 Okt 2026 - 06:52 WITA