Surabaya – Sidang perdana Praperadilan perkara dugaan pencabulan menemui titik terang, pasalnya Hakim Martin Ginting sebagai Hakim tunggal menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Julianto Ekaputra (JE atau Ko Jul) terkait Kasus Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari tahun 2009 hingga tahun 2020. Kasus terbongkar selama 8 bulan, Sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/01/22).
Setelah selesai pemeriksaan para kedua belah pihak pemohon dan termohon maupun berkas praperadilan, selanjutnya pemohon mengatakan bahwa hal tersebut dianggap sudah dibacakan, para termohon juga tidak keberatan.
Selanjutnya Hakim Matin Ginting menyatakan, acara yang akan datang jawaban dari termohon.
“Dan pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak,” terangnya di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Dalam persidangan di saksikan Komnas Perlindungan Anak, dengan ini Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merasa senang setelah 8 bulan kasus ini tak kunjung usai.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika di wawancarai mengatakan, kami sangat senang dan mengucapkan terimakasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dimana hal ini dipimpin oleh Hakim Martin Ginting.
“Keadilan itu harus bergulung adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di Pengadilan Negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” jelasnya.
Lanjut Aris, yang di praperadilan ini, adalah salah satu kejahatan yang sudah tersangkakan oleh Polda Jatim. Memang tersangka berhak mengajukan praperadilan. Tetapi bukan itu yang kita permasalahkan, Namun, kita patuh terhadap itu.
“Hari ini sudah ditunggu-tunggu hampir 8 bulan kemudian sebulan ini melakukan praperadilan terhadap aparat Polda Jawa Timur. Hari ini adalah hadiah untuk Anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan,” tuturnya.
Masih dengan Aris, yang sudah dibacakan adalah gugatan pemohon praperadilan. Ini di tolak tidak bisa diterima, sebuah persidangan kalau dinyatakan bersalah pasti Tuhan mempunyai kekuatan tidak ada kekuatan melebihi kekuatan Tuhan.
“Ini terbukti dan sebagainya jadi seimbang saksi ahli dari mereka saksi fakta dari kita ada saksi pidana itu seimbang. Oleh karena itu saya mengatakan keputusan itu adalah sebuah keadilan dimana Tuhan berdaulat atas putusan itu bukan karena saksi fakta.”
Aris menambahkan, yang kedua hari ini kita mau mengatakan bahwa tidak boleh menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri dan segera di tangkap jadi Polda Jatim jangan lagi ragu-ragu untuk menangkap menahan dan memproses itu.
“Yang ketiga ucapan terimakasih untuk rekan media dimana kawan media terlibat memberikan dukungan jadi hadiah untuk anak Indonesia yang korban-korban kekerasan yang dinyatakan setiap ada Praperadilan itu harus berpihak pada anak. Sekali lagi terimakasih untuk PN Surabaya khususnya Hakim Martin Ginting,” katanya.