Polres Melawi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kegiatan Press Release, di di Aula Satpas Lantas Polres Melawi

Kegiatan Press Release, di di Aula Satpas Lantas Polres Melawi

Melawi, BeritaQ.com – Polres Melawi berkomitmen memberantas Narkoba diwilayah hukumnya, hal tersebut dibuktikan dengan kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika dalam satu bulan terakhir.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dan didampingi Kabag Ops Polres Melawi Kompol. Aang Permana, S.I.P., M.A.P. serta Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. Pada pelaksanaan kegiatan Press Release, di Aula Satpas Lantas Polres Melawi, Jum’at (29/04/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

Kompol Asmadi, menyampaikan, operasi Pekat Kapuas Tahun 2022 yang di laksanakan dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022 telah mengungkap 120 kasus dengan pelaku 126 orang. Dari 120 kasus, 4 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 116 kasus dilakukan pembinaan.

”Empat pengungkapan kasus yang dilanjutkan ke proses penyidikan, yaitu 2 kasus penyalahgunaan Narkotika, 1 Kasus perjudian jenis togel dan 1 kasus prositusi online.

Asmadi juga mengungkapkan, untuk Operasi Ketupat Kapuas 2022 dalam rangka pengamanan hari Raya Idul Fitri yang di laksanakan dari Tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 09 Mei 2022. Sebanyak 275 personil gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub, Dinkes, Damkar dan Saka Bhayangkara yang terlibat dalam Operasi Ketupat tahun ini. Selain itu menyiapkan tiga pos pengamanan Ops Ketupat.

”Operasi Ketupat Kapuas 2022 ini di laksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitas selama hari raya Idul Fitri Serta arus mudik dan arus balik serta mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid – 19″, ujarnya.

“Salah satu poin yang menjadi fokus Polres Melawi bersama dengan Pemda, TNI dan Instansi terkait dalam hari raya Idul Fitri adalah mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebiasaan masyarakat melakukan perang kembang api.

Terkait perang petasan Asmadi dengan tegas menyampaikan, bahwa aktivitas perang petasan di jembatan Melawi tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan nyawa serta mengganggu kelancaran arus lalulintas jembatan bagi masyarakat,”pungkasnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 29 April 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru