Melawi DNID Kalbar-KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Pemilu 2024.
Penetapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Sementara kabupaten Melawi dipastikan tidak ada penambahan dan pengurangan daerah pemilihan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Melawi dalam Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023: