Sah, Tidak Ada Penambahan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Melawi
Ilustrasi
Melawi DNID Kalbar-KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Pemilu 2024.
Penetapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sah, Tidak Ada Penambahan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Melawi
SELASA, 7 FEBRUARI 2023
Melawi DNID Kalbar-KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Pemilu 2024.
Penetapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Sementara kabupaten Melawi dipastikan tidak ada penambahan dan pengurangan daerah pemilihan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Melawi dalam Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.