Melawi DNID Kalbar-Polda Kalbar berhasil menangkap satu kapal yang mengangkut ratusan batang Kayu Ulin yang diduga tanpa dokumen di perairan Sungai Melawi.
Amatan media dilokasi, kapal tanpa nama bermuatan kurang lebih 800 batang jenis Kayu Ulin ilegal tersebut ditangkap di perairan Desa Nuak, Kecamatan Ela Hilir, Sabtu (03/03).
Dalam penangkapan itu dua orang selaku Anak Buah Kapal (ABK) bermuatan Kayu Ulin tersebut dijadikan saksi. Kayu yang dimuat itu tidak dilengkapi tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu Ulin jenis balok ilegal itu diangkut dari kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar
“Saat penangkapan ada dua orang ABK Kapal yang diamankan. Namun dua ABK itu saat ini berstatus saksi.
Atas penangkapan itu kepolisian menyita 1 kapal yang digunakan mengangkut kapal ilegal dan ratusan batang kayu ulin ilegal.
Sementara ini belum ada informasi atau petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Kalbar.