Breaking News

Salah Satu Warga Suka Maju Menolak Ada’nya Pembangunan Rumah Tahfiz Qur’an di Kota Makassar, Pemilik Keberatan Akan Melapor Kepolisi

Sabtu, 10 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dind. co.id Makassar.10/6/2023). Sungguh diluar dugaan dan nalar kepribadian, ternyata masih ada segelintir orang dengan maksud tertentu yang tega menghalang halangi hak kepemilikan orang lain.

Entah apa yang tercermin dari oknum warga yang selalu mencari jalan mencari celah untuk menghalangi pembangunan pendirian Rumah Tahfis dari Pontren Darul Marhamah yang berdomisili dijalan Suka Maju II, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik lahan yang juga salah satu pengelola pihak Pesantren Darul Marhamah tersebut mengaku heran kepada salah satu oknum warga yang bermukim di dekat lokasi pembangunan Rumah Tahfis itu.

ads

“Memang riak riak itu ada bahkan hingga kini sudah dua kali orang tersebut melarang dan menghentikan para pekerja yang sedang beraktifitas, kami juga heran ada apa??.” Ketusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kata dia bahwa lokasi lahan yang akan dibangun tersebut berada diatas sertifikat milik sendiri dan telah memiliki IMB resmi. Terangnya

“Tanah milik sendiri pak, pembangunan saya juga atas perisinan resmi dan telah memiliki IMB, padahal pembangunan ini untuk fasilitas ibadah.” Kata dia

Setiap kami akan bangun dia selalu datang dan melarang para pekerja, padahal sudah pernah ada beberapa kali mediasi, baik dari kelurahan, kecamatan, hingga Polsek namun lagi lagi tetap tidak membiarkan kami untuk membangun di lokasi kami sendiri. Tambahnya

Lantaran kejadian tersebut dan guna menghindari pertikaian yang berdampak buruk, pihak pengelola berenca membawa situasi ini ke hadapan hukum untuk pembuktian benar salahnya pembangunan tersebut.

Hal senada juga di ungkapkan Kuasa hukum Pesantren Darul Marhamah, Wawan Nur Rewa. SH, bahwa akan melakukan pelaporan dikepolisian jika pelarangan pembangunan diatas milik sendiri di halang halangi oleh orang tersebut.

“Saya memberi waktu kepada sang oknum warga untuk merenungi perbuatannya yang telah merampas hak kepemilikan klien kami, jika pelarangan itu terus berlanjut maka sekiranya dapat mempertanggungjawabkan didepan hukum yang tentunya disertai administrasi pendukung untuk pembuktian telah melarang pembangunan.” Kata Wawan selaku Lawyer, kuasa hukum Pontren Darul Marhamah.” Ujar Wawan Nur Rewa. SH

Lanjut kata Wawan Nur Rewa. SH bahwa si oknum warga tersebut bahkan mengeluarkan kata kata tak senonoh dengan penyebutan binatang kepada klien kami, dan tentunya kami juga akan meminta pertanggungjawaban dari bahasa tak wajar itu. Kesalnya

“Kami punya bukti bukti pendukung kelakuan oknum warga tersebut yang telah membuat perasan klien kami jadi gabut dengan sebutan sebutan binantang, kami tunggu itikat baik oknum warga tersebut, semoga sadar dengan segala hujatanya.” Kata Wawan Nur Rewa. SH

Saya sangat menyayangkan adanya oknum warga yang melarang pembangunan Rumah Tahfis ini. Disisi lain pembangunan tersebut adalah bekal atau tabungan amal ibadah kita kelak, jika oknum tersebut berpikir atau berakal sehat, tentu perlu diketahui apa dasar ia melarang membangun Rumah Tahfis, kalau tidak ada dasarnya atau hanya mulut-mulut dan atau hanya mencari keuntungan dibalik ini, sekiranya dipenjarakan saja biar menjadi pelajaran bagi dirinya.

Seharusnya warga senang dengan adanya pembangunan Rumah Tahfis tersebut yang telah membentuk suatu citra dari pemukimam religi, atas hadirnya wadah menimba ilmu keagamaan, semoga sadarlah dan tak mengulang kelakuan atau mari kehadapan hukum. Tutupnya

Berita Terkait

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah
Waris Halid: Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Market Day & Porseni SMAIT Darul Fikri Makassar, Latih Mental Bisnis dan Jiwa Kompetitif Siswa
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:57 WITA

Waris Halid: Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:25 WITA

Market Day & Porseni SMAIT Darul Fikri Makassar, Latih Mental Bisnis dan Jiwa Kompetitif Siswa

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA