Breaking News

Resmob Polresta Mamuju Tangkap Oknum Kades Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Mamuju, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menggelar press release terkait adanya laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial YL (35) seorang lelaki yang berprofesi sebagai salah satu kepala Desa di Kabupaten Mamuju

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus tersebut dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota mamuju.

Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Tambahhya

Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. P (umur 17 tahun) memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades, namun ketika berada di restaurant hotel sudah tutup sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan

“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” papar Kapolresta

“Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru