Melawi DNID Kalbar-Telah memiliki Surat Izin pertambangan penggalian Kerikil/Sirtu, PT Arony Duta Indotama, di Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Ijin lengkap sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ini telah dimiliki oleh PT Arony Duta Indotama.
Demikian disampaikan direktur PT Arony Duta Indotama, melalui Humasnya, Yermanto, disaat berbincang bincang dengan awak media ini, Kamis (12/10).
Menurut Yermanto, Izin operasional galian C yang dirintisnya dilakukan guna mentaati hukum dan peraturan yang berlaku demi kelancaran usaha dan menghindari permasalahan pelanggaran hukum dalam membuat usaha.
Saat ditanyakan tentang jenis-jenis izin serta proses pengurusan hingga perusahaannya memiliki izin yang lengkap, Yermanto, Humas PT Aroni Indotama ini mengatakan bahwa telah menjalani berbagai tahapan.
Proses, ya banyak tahapan ada SIPB itu artinya surat izin penambangan batuan, kemudian ada persyaratan-persyaratan lainnya secara teknis seperti ada UKL UPL AMDAL dan sebagainya,”terang Iyek sapaannya