Breaking News

Staf Khusus Menteri Sosial Paparkan Tugas Pendamping Rehabilitasi Sosial

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya,DNIDBanten.co.id–Tertib administrasi perlu dibudayakan dalam layanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan oleh Pendamping rehabilitasi sosial.

Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.

Selain itu, pendamping rehabilitasi sosial juga harus mengutamakan tugas multilayanan tidak hanya pada kluster PPKS saja. Secara khusus tugas dan peran pendamping meliputi pendampingan program ATENSI, melaksanakan respon kasus.

Termasuk, juga manajemen kasus secara komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi PPKS, membantu mengakseskan PPKS kepada laporan terintegrasi serta melakukan monev PPKS di wilayahnya.

“Setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan harus siap untuk dievaluasi, ” ujar Staf Khusus Menteri Sosial bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri, Faozan Amar di acara Rapat Monitoring dan Evaluasi di Surabaya, Minggu (19/11/2023).

Tekait pelaksanaan tugas, pendamping rehabilitasi sosial juga harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tempat sama, Sekretaris Dirjen Rehsos Salahuddin Yahya menekankan bahwa tugas pendamping rehabilitasi sosial tetap menjaga Integritas, loyalitas dan sinegritas dalam menjalankan tugas.

“Juga, mematuhi regulasi dan aturan dan memastikan bantuan dari kementerian sosial tepat sasaran dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, ” tandas Salahuddin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis Menteri Bidang Pemberdayaan Sosial, Arif An, Kabid. Rehsos Dinsos kota surabaya, Indra Fajar Swasana dan Kabid. Dinsos Kota Sidoarjo, Nur Chasan.

Berita Terkait

Perencanaan Jangka Panjang Sinkronisasi Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2045
TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Sekda: Nunggu Arahan Kemendagri
Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat
Pertemuan Ketua DPRD, Pj Sekda Buton Tengah Dengan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Begini Yang Dibahas
Waris Halid : Berdosa Komite 2 DPD RI Kalau Tidak Mendukung Program Swasembada Pangan Kementan RI
DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah Pendidikan di Sulsel Hingga SNBP
Ketua DPRD Melawi Ajak Semua Lupakan Perbedaan Dalam Pilkada
Kepedulian Pangan di Tanah Sereal: Panen Kangkung Jadi Wujud Kerjasama Aparat dan Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:04 WIB

Perencanaan Jangka Panjang Sinkronisasi Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2045

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:36 WIB

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Sekda: Nunggu Arahan Kemendagri

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:09 WIB

Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIB

Pertemuan Ketua DPRD, Pj Sekda Buton Tengah Dengan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Begini Yang Dibahas

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:26 WIB

Waris Halid : Berdosa Komite 2 DPD RI Kalau Tidak Mendukung Program Swasembada Pangan Kementan RI

Senin, 10 Februari 2025 - 17:25 WIB

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah Pendidikan di Sulsel Hingga SNBP

Senin, 10 Februari 2025 - 10:14 WIB

Ketua DPRD Melawi Ajak Semua Lupakan Perbedaan Dalam Pilkada

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kepedulian Pangan di Tanah Sereal: Panen Kangkung Jadi Wujud Kerjasama Aparat dan Masyarakat

Berita Terbaru