Staf Khusus Menteri Sosial Paparkan Tugas Pendamping Rehabilitasi Sosial

 

Surabaya,DNIDBanten.co.id–Tertib administrasi perlu dibudayakan dalam layanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan oleh Pendamping rehabilitasi sosial.

Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.

Selain itu, pendamping rehabilitasi sosial juga harus mengutamakan tugas multilayanan tidak hanya pada kluster PPKS saja. Secara khusus tugas dan peran pendamping meliputi pendampingan program ATENSI, melaksanakan respon kasus.

Termasuk, juga manajemen kasus secara komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi PPKS, membantu mengakseskan PPKS kepada laporan terintegrasi serta melakukan monev PPKS di wilayahnya.

“Setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan harus siap untuk dievaluasi, ” ujar Staf Khusus Menteri Sosial bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri, Faozan Amar di acara Rapat Monitoring dan Evaluasi di Surabaya, Minggu (19/11/2023).

Tekait pelaksanaan tugas, pendamping rehabilitasi sosial juga harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tempat sama, Sekretaris Dirjen Rehsos Salahuddin Yahya menekankan bahwa tugas pendamping rehabilitasi sosial tetap menjaga Integritas, loyalitas dan sinegritas dalam menjalankan tugas.

“Juga, mematuhi regulasi dan aturan dan memastikan bantuan dari kementerian sosial tepat sasaran dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, ” tandas Salahuddin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis Menteri Bidang Pemberdayaan Sosial, Arif An, Kabid. Rehsos Dinsos kota surabaya, Indra Fajar Swasana dan Kabid. Dinsos Kota Sidoarjo, Nur Chasan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 20 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Berita Terbaru