Breaking News

Radio Player

Loading...

Staf Khusus Menteri Sosial Paparkan Tugas Pendamping Rehabilitasi Sosial

Senin, 20 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya,DNIDBanten.co.id–Tertib administrasi perlu dibudayakan dalam layanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan oleh Pendamping rehabilitasi sosial.

Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.

ads

Selain itu, pendamping rehabilitasi sosial juga harus mengutamakan tugas multilayanan tidak hanya pada kluster PPKS saja. Secara khusus tugas dan peran pendamping meliputi pendampingan program ATENSI, melaksanakan respon kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk, juga manajemen kasus secara komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi PPKS, membantu mengakseskan PPKS kepada laporan terintegrasi serta melakukan monev PPKS di wilayahnya.

“Setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan harus siap untuk dievaluasi, ” ujar Staf Khusus Menteri Sosial bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri, Faozan Amar di acara Rapat Monitoring dan Evaluasi di Surabaya, Minggu (19/11/2023).

Tekait pelaksanaan tugas, pendamping rehabilitasi sosial juga harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tempat sama, Sekretaris Dirjen Rehsos Salahuddin Yahya menekankan bahwa tugas pendamping rehabilitasi sosial tetap menjaga Integritas, loyalitas dan sinegritas dalam menjalankan tugas.

“Juga, mematuhi regulasi dan aturan dan memastikan bantuan dari kementerian sosial tepat sasaran dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, ” tandas Salahuddin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis Menteri Bidang Pemberdayaan Sosial, Arif An, Kabid. Rehsos Dinsos kota surabaya, Indra Fajar Swasana dan Kabid. Dinsos Kota Sidoarjo, Nur Chasan.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 
Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah
Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah
Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck
Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025
Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif
Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:58 WITA

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:50 WITA

Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:38 WITA

Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:49 WITA

Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:43 WITA

Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA