Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemkab Jeneponto Terapkan Pengawasan Terhadap ASN Pasca Libur

Selasa, 16 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj. Bupati Jeneponto Nomor 800.1.10.4/92/SETDA Tanggal 9 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Edaran ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa hal yang menjadi ketentuan dari surat edaran tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Seluruh ASN di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mulai masuk kerja tepat waktu setelah pelaksanaan Cuti Bersama, yaitu tanggal 16 April 2024;

ads

2. Agar melakukan Apel Pagi dan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing pada hari pertama masuk kantor Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yaitu pada hari Selasa, 16 April 2024. Hasil Pemantaun tersebut disampaikan dalam bentuk laporan Hard Copy dan Soft Copy yang telah di tanda tangani pimpinan masing-masing ke BKPSDM paling lambat jam 9.00 Wita;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bagi Pimpinan RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala UPT, dan Korwil tetap melaporkan secara terpisah dan ditembuskan kepada Pimpinan Perangkat daerahnya masing-masing;

4. Selain melakukan absensi pemantauan tersebut, seluruh ASN tetap melakukan absensi menggunakan mesin absensi elektonik di kantor masing-masing;

5. Terhadap ASN yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah pada hari Selasa, 16 April 2024, maka :

a. Agar atasan langsung melakukan pembinaan kedisiplinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

b. Akan dilakukan pengurangan TPP, sesuai peraturan dan ketentuan perundangundangan.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Kominfo Jeneponto

Berita Terkait

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA